Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Ditunda

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Mei 2025, 12:00 WIB
Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Ditunda

Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Ditunda (Sumber : Instagram/@yosepsinudarsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang gugatan wanprestasi antara Nikita Mirzani, Reza Gladys, dan Attaubah Mufid, yang seharusnya digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Penundaan sidang wanprestasi dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tiga pihak turut tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga memilih untuk ditunda.

Mengutip dari Suara.com, para turut tergugat yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut diantaranya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.

Sementara itu, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang menjadi tergugat satu dan dua, diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring.

"Turut tergugat satu kepada Kepolisian Republik Indonesia belum hadir ya. Jaksa Agung Republik Indonesia selaku turut tergugat dua juga belum hadir," kata Hakim ketua di ruang sidang dikutip dari Suara.com pada Kamis, (29/05/2025).

Karena itu, sidang atas gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys ditunda. "Kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," ucapnya.

Usai sidang, Fahmi Bachmid, pengacara Nikita menjelaskan mengapa kliennya, Nikita Mirzani menyertakan Kapolri dan Jaksa Agung sebagai tergugat.

Ini karena Nikita Mirzani hendak meminta perlindungan. Makanya dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani menyertakan Kapolri dan Jaksa Agung sebagai turut tergugat dan bukan tergugat.

"Jadi jangan salah paham, Nikita meminta perlindungan kepada bapak Kapolri, yang mulia bapak Jaksa Agung 'tolong saya dilindungi'," terang Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Agar mendapat atensi, Nikita Mirzani menyertakan Kapolri dan Jaksa Agung sebagai turut tergugat.

"Ini supaya mereka tahu ada masalah. Karena dia bukan kami gugat, tapi turut tergugat. Mereka supaya tahu, jadi menjadi turut tergugat," kata pengacara Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid yakin Kapolri dan Jaksa Agung akan bersimpati terhadap kondisi Nikita Mirzani. Apalagi diketahui, bintang film Comic 8 tersebut adalah single parent.

"Saya yakin mereka akan memberikan perlindungan kepada seorang ibu yang memiliki tiga orang anak," kata Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys adalah buntut dari laporan sang Dokter Kecantikan. Reza Gladys merasa dirinya diperas Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama.

Hanya saja terkini, baru ada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang menjadi tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama masih berstatus sebagai tersangka.

Nikita Mirzani yang tidak terima diperkarakan akan pemerasan dan TPPU Rp 4 miliar, akhirnya menggugat Reza Gladys atas wanprestasi. Besaran nilai dalam gugatan Nikita Mirzani atas Reza Gladys Rp 100 miliar.

Fahmi Bachmid menerangkan, besaran gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya.

"Akibat persoalan ini nama baik Nikita menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan, tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Reza Gladys Akhirnya Muncul ke Publik Usai Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pemerasan

Fahmi Bachmid tidak tahu apakah hakim akan mengabulkan sepenuhnya gugatan Nikita Mirzani Rp 100 miliar atau memiliki kebijakan lain.

"Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Itu adalah kerugian imateril, dan itu boleh kita ajukan apakah itu dikabulkan atau tidak sepenuhnya ada di tangan majelis hakim," terang pengacara Nikita Mirzani.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini