Mulai Oktober 2026, Pemkot Sukabumi Tanggung Biaya Kesehatan Warga Desil 1-5

Sukabumiupdate.com
Sabtu 12 Sep 2026, 06:00 WIB
Mulai Oktober 2026, Pemkot Sukabumi Tanggung Biaya Kesehatan Warga Desil 1-5

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan aturan baru program penjaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Wali Kota Ayep Zaki, menyampaikan mulai Oktober 2026, Pemkot Sukabumi menanggung biaya kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP) bagi warga yang termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

“Dengan kebijakan ini, warga masyarakat Kota Sukabumi pada kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5 tidak dikenakan pembayaran iuran dan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ayep Zaki dilansir dari keterangan tertulis.

Sementara itu, warga yang masuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10 diarahkan untuk menanggung biaya kepesertaan secara mandiri. Mereka dapat mendaftarkan diri, memilih kelas perawatan, serta menunaikan pembayaran iuran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Yuk! Urus Nomor Induk Berusaha atau Sertifikasi Halal di Sukabumi Expo 2026

Ayep Zaki menegaskan kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dan Pemerintah Daerah dalam memastikan warga kurang mampu tetap terlindungi jaminan kesehatannya, sekaligus mendorong kemandirian warga yang tingkat kesejahteraannya lebih baik.

Selain menanggung kepesertaan PBPU-BP bagi warga Desil 1–5, Pemkot Sukabumi juga menanggung biaya bagi masyarakat dengan penyakit kronis dan degeneratif. Mulai 1 Oktober 2026, pengaktifan jaminan PBPU-BP akan dilayani dalam waktu 14 hari kerja, berbeda dari sebelumnya yang hanya 1 x 24 jam.

Sementara untuk kondisi kegawatdaruratan, warga Desil 1–5 yang belum terdata tetap akan dibantu melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). 

Baca Juga: Penampakan Jalan Gelanggang Cisaat, Dinas PU Sukabumi: Rekonstruksi

Pengelompokan Desil 1–10 mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini