SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyepakati sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat pembahasan final Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah, yang digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dihadiri para anggota Bapemperda serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Bayu menjelaskan, penetapan 13 Raperda ini merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan regulasi yang relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat capaian visi dan misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu.
Baca Juga: DPRD Dorong Pengusaha Ekspedisi & AMDK Mutasi Kendaraan ke Jabar untuk Dongkrak PAD Sukabumi
13 Raperda Masuk Propemperda 2026
Dari total 13 Raperda yang disepakati, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, sedangkan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD).
Lima Raperda inisiatif DPRD Sukabumi meliputi:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
 - Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
 - Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
 - Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
 - Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
 
Delapan Raperda dari perangkat daerah terdiri dari:
- Tiga Raperda wajib: APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD.
 - Lima Raperda usulan OPD, seperti Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, dan Pengembangan Agro.
 
Bayu menambahkan, setiap Raperda memiliki nilai strategis dan peran penting dalam pembangunan daerah.
“Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada juga yang mendorong kemajuan ekonomi serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Masih Terbuka untuk Propemperda Perubahan
Meski daftar Propemperda 2026 sudah disepakati, Bayu menegaskan bahwa masih ada peluang bagi Raperda baru yang bersifat mendesak untuk diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Pintu tetap terbuka untuk usulan baru. Jadi saya minta semua pihak—baik anggota DPRD maupun OPD—mempersiapkan diri sejak sekarang,” pesannya.
Bayu menutup rapat dengan optimisme tinggi. Ia berharap ke-13 Raperda yang disepakati tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pondasi hukum yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat,” tandasnya. (adv)





