Sertifikasi Halal 2026 Wajib, Simak Syarat UMK Agar Tak Tersingkir dari Pasar

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Jul 2025, 17:27 WIB
Sertifikasi Halal 2026 Wajib, Simak Syarat UMK Agar Tak Tersingkir dari Pasar

Ilustrasi UMK. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal bukan hanya menjadi wujud kepatuhan regulasi, tetapi juga bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah produk.

“Bahkan, produk hasil penyembelihan, juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah juleha (juru sembelih halal) juga perlu ditingkatkan,” kata Aqil dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 5 Juli 2025.

Lantas, bagaimana cara daftar sertifikasi halal?

Syarat Daftar Sertifikasi Halal

Melansir indonesia.go.id, secara umum, terdapat dua macam metode yang bisa ditempuh untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu metode self declare dan metode reguler. Metode self declare dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha, sedangkan metode reguler hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jalur self declare ditujukan bagi pelaku UMK, sedangkan sasaran dari metode reguler adalah pelaku usaha menengah dan besar. Namun, pelaku UMK dapat menempuh jalur reguler apabila mempunyai sumber daya yang cukup.

Baca Juga: Sudah Buka Setengah Abad! Viral Ayam Goreng Widuran di Solo Ternyata Non Halal

Bagi pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui metode self declare harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Surat permohonan.
- Aspek legal berupa nomor induk berusaha (NIB).
- Dokumen pengawas halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan jalur reguler terlebih dahulu harus memiliki NIB Berbasis Risiko. Kemudian, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berikut:

- Surat permohonan.
- Formulir pendaftaran bagi jasa penyembelihan.
- Aspek legal (NIB).
- Dokumen pengawas halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk.
- Manual SJPH.

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs SiHalal ptsp.halal.go.id dan aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) Superapps. Adapun alur proses pengurusan sertifikat halal untuk masing-masing metode sebagai berikut:

1. Jalur Self Declare

- Pelaku usaha mendaftar di situs SiHalal ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Superapps.
- Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan serta menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
- Komisi atau Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk.
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal.

2. Jalur Reguler

- Pelaku usaha mendaftar di laman ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Superapps.
- BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen.
- LPH akan menghitung dan memasukkan biaya pemeriksaan di sistem SiHalal.
- BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran.
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di sistem SiHalal.
- BPJPH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan STTD.
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
- Komisi atau Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk.
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini