Tinggal Sebulan Lagi, Usaha Kuliner Ditutup Jika Oktober 2026 Belum Bersertifikat Halal
penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap.
penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap.
Mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jalur self declare ditujukan bagi pelaku UMK.
Produk-produk olahan yang mengandung unsur babi menurut penemuan BPJPH dan BPOM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan Pemda Sukabumi memiliki target 211 ribu sertifikasi halal bagi pelaku usaha, namun yang sudah terealisasi hanya 20 persen saja.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengunjungi Pabrik AQUA di Mekarsari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Menurut Babe Haikal, sertifikasi halal menjadi daya saing di pasar internasional sehingga setiap produk yang memiliki label halal akan lebih mudah diterima.