SUKABUMIUPDATE.com - Pabrik pengolahan garam di Kampung Gunung Geulis, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, milik Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Mr. Kim, ditutup sementara. Penutupan ini dilakukan lantaran pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin usaha resmi.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi mengatakan bahwa pabrik garam milik Mr. Kim masih dalam tahap perencanaan dan belum beroperasi. Namun karena belum memiliki izin lengkap, kegiatan pembangunan dan persiapan diminta untuk dihentikan sementara.
"Lahan yang digunakan untuk pabrik garam tersebut bukan milik Mr. Kim, melainkan milik saudara Pepeng. Karena status kepemilikan lahan dan perizinannya belum jelas, maka kami sarankan agar seluruh proses dihentikan dulu," ujar Cecep, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PAW Kepala Desa
Cecep juga menyampaikan bahwa Mr. Kim rencananya akan dipulangkan ke negaranya pada 15 Juli 2025 untuk menyelesaikan urusan kewarganegaraannya.
"Sesuai aturan keimigrasian, dia harus keluar dari Indonesia paling lambat tanggal 16 Juli. Jadi, sambil menunggu kepulangannya dan kejelasan status kewarganegaraannya, semua proses perizinan usaha ditunda dulu," kata Cecep.
Namun demikian, Cecep menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong percepatan proses perizinan jika semua persyaratan telah terpenuhi.
Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Rekonstruksi Jalan Cimahi–Bojong Panjang di Cikembar
"Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah. Sepanjang prosedur diikuti dan legalitas dipenuhi, kami tentu mendukung kegiatan usaha," ucap Cecep.