Tinggal Sebulan Lagi, Usaha Kuliner Ditutup Jika Oktober 2026 Belum Bersertifikat Halal
penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap.
penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap.
Jalur self declare ditujukan bagi pelaku UMK.
17 Oktober 2024 mendatang adalah tanggal terakhir penahapan pertama sertifikasi produk halal di Indonesia.