Gibran Dapat Mandat Khusus Tangani Papua dari Prabowo, Akan Berkantor di Sana?

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Jul 2025, 21:54 WIB
Gibran Dapat Mandat Khusus Tangani Papua dari Prabowo, Akan Berkantor di Sana?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Sumber foto: Sekretariat Wapres RI)

SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani berbagai persoalan di Papua.

“Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujar Yusril dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Komnas HAM, Rabu 2 Juli 2027.

Dilansir dari tempo.co, Yusril menyebut, rencana ini merupakan penugasan pertama Presiden Prabowo kepada Gibran sejak dilantik sebagai wakil presiden, dan akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

“Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden,” kata dia.

Menurut Yusril, tugas yang diemban Gibran mencakup percepatan pembangunan Papua serta penyelesaian berbagai isu hak asasi manusia. Selain itu, Gibran juga akan bertugas memantau kinerja aparat dalam menangani situasi keamanan di Papua.

“Dan bagaimana aparat menangani masalah Papua,” tambahnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Jembatan Putus di Sukabumi, Bagikan Bantuan untuk Warga

Penugasan ini, kata Yusril, mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam mencari solusi menyeluruh terhadap permasalahan di Papua.

“Concern pemerintah dalam menangani Papua, beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” jelasnya.

Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap atau sepenuhnya berkantor di Papua. Tito mengatakan, penugasan ini serupa dengan yang pernah dilakukan kepada Wapres Ma’ruf Amin di masa pemerintahan sebelumnya, yaitu melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

“Setahu saya tidak (stay di sana),” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Tito menjelaskan, tugas Wapres adalah sebatas mengkoordinasikan kebijakan tingkat atas, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh badan eksekutif.

“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” jelasnya.

BP3OKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Saat itu, Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua BP3OKP, dengan anggota lainnya terdiri dari beberapa menteri dan tokoh non-birokrat.

Tito menambahkan, BP3OKP memiliki peran penting dalam mengintegrasikan berbagai program lintas kementerian dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di enam wilayah hasil pemekaran di Papua.

“Supaya nggak jalan sendiri,” ujar Tito.

Sementara itu, Komnas HAM Perwakilan Papua mencatat terdapat 22 kasus berpotensi pelanggaran HAM selama semester pertama 2025. Berdasarkan hasil pemantauan dan data dari Sistem Pengaduan HAM (SPH), isu yang paling dominan meliputi agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, kelaparan, dan pengabaian hak kelompok marginal rentan.

“Beberapa kasus tersebut di atas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak dan hak mengembangkan diri,” ujar Kepala Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini