PVMBG: Kampung Karikil Purabaya Sukabumi Masuk Zona Gerakan Tanah Tinggi, Relokasi Disarankan

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Jul 2025, 21:31 WIB
PVMBG: Kampung Karikil Purabaya Sukabumi Masuk Zona Gerakan Tanah Tinggi, Relokasi Disarankan

Peta situasi bencana gerakan tanah di Kampung Karikil RT 50 dan 51 RW 03, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. (Sumber Foto: PVMBG)

SUKABUMIUPDATE.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merilis laporan hasil pemeriksaan gerakan tanah di Kampung Karikil, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukabumi pada Mei 2025.

Kepala PVMBG Priatin Hadi Wijaya mengatakan, gerakan tanah terjadi pada 4 Desember 2024 setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut. Lokasi bencana berada di perbukitan dengan ketinggian 416 meter diatas permukaan laut (mdpl). Menurutnya, morfologi daerah berupa lereng curam serta jenis batuan yang mudah menyerap air membuat wilayah itu rentan terhadap pergerakan tanah.

"Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Sukabumi, lokasi bencana di Kampung Karikil berada pada zona kerentanan gerakan tanah menengah. Daerah ini mempunyai tingkat kerentanan menengah untuk terkena gerakan tanah," ujar Hadi dikutip dari laman resmi PVMBG, Selasa (8/7/2025).

"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Gerakan tanah lama dapat aktif kembali akibat curah hujan yang tinggi dan erosi yang kuat," tambahnya.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan bahwa gerakan tanah di Kampung Karikil berdasarkan kecepatannya tergolong tipe lambat atau rayapan yang ditandai dengan munculnya retakan dan amblasan pada permukaan tanah dan jalan pada lereng bagian atas.

"Berdasarkan pengamatan lapangan tergolong bidang gelincir dalam (deep seated landslide) dan rotasional. Tipe ini bergerak lambat namun berulang serta berpotensi untuk berkembang menjadi tipe cepat tergantung kemiringan dan jenis material lerengnya. Saat dilakukan pemeriksaan, retakan telah ditutup dan dipadatkan," jelasnya.

Baca Juga: 4 Bulan di Huntara, 16 Keluarga Korban Pergerakan Tanah di Purabaya Sukabumi Menanti Hunian Tetap

Dampaknya, enam rumah di RT 50 dan empat rumah di RT 51 mengalami retak-retak dan kerusakan ringan hingga sedang. Retakan tanah mencapai lebar 20 cm dan amblasan sedalam 50 cm juga ditemukan di bagian atas lereng, sementara di bagian bawah terjadi pengangkatan tanah akibat tekanan dari atas.

"Pada lereng bagian bawah tepatnya pada area pemukiman, muncul bulging (permukaan tanah naik) akibat dorongan dari lereng bagian atas, arah umum pergerakan tanah searah dengan lereng relative ke arah selatan," ungkap Hadi.

Penyebab Gerakan Tanah

Atas kejadian itu, PVMBG menyebutkan sejumlah faktor penyebab utama, seperti:

- Tanah pelapukan berupa tuf pasiran yang cenderung bersifat poros dan mudah menyerap air,
- Batuan penyusun batupasir tufaan yang bersifat lebih kedap terdapat air (imperbeable) yang berada dibawah tanah pelapukan. Batas antara keduanya diperkirakan sebagai bidang gelincir,
- Vegetasi berakar kuat dan dalam yang minim sebagai penjaga kestabilan lereng,
- Kemiringan lereng yang agak curam sampai curam pada lereng bagian atas sehingga tanah mudah bergerak ketika jenuh,
- Sistem drainase yang kurang tertata dengan baik, dan
- Curah hujan yang tinggi dengan durasi yang lama sebelum terjadinya gerakan tanah.

Rekomendasi Penanganan Gerakan Tanah

Mengingat potensi pergerakan tanah tinggi dan untuk menghindari terjadinya gerakan tanah susulan serta mengurangi dampak akibat gerakan tanah, Hadi menyebut PVMBG merekomendasikan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di lokasi bencana agar meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat hujan.

Kemudian daerah bencana disarankan ditanami pohon-pohon keras yang berakar kuat dan dalam pada lereng atas dan tengah, serta rumah-rumah di bawah lereng curam sebaiknya direlokasi demi keselamatan jangka panjang.

"Rumah yang terdampak dan terancam saat ini masih bisa ditempati, namun karena berpotensi berulang dan terletak di bawah lereng yang curam kedepannya sebaiknya direlokasi," jelasnya.

"Jika ingin tetap tinggal di lokasi tersebut sebaiknya penghuni atau dan masyarakat selalu melakukan pemantauan menerus terhadap perkembangan retakan dan nendatan. Jika retakan terus berkembang dan meluas ke arah pemukiman, maka pemukiman tersebut sebaiknya direlokasi ke tempat yang lebih aman," tambahnya.

Kampung Cikadu Jadi Calon Lahan Relokasi

PVMBG juga meninjau Kampung Cikadu, Desa Neglasari, sebagai calon lokasi relokasi bagi warga terdampak dari Karikil dan Nangewer. Lahan seluas 3,5 hektar milik desa tersebut berada di zona kerentanan gerakan tanah rendah.

Hadi menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian menyatakan lahan ini layak dijadikan permukiman dengan sejumlah catatan:

- Bangunan harus bertipe ringan dan tidak dibangun di atas urugan.
- Diperlukan penguatan lereng curam di bagian timur.
- Drainase wajib dibuat kedap air.
- Penataan lahan mengikuti kaidah teknis geologi dan rencana tata ruang wilayah.

PVMBG menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis dan tidak memiliki kewenangan memberi izin pembangunan.

"Jika pembangunan tidak memperhatikan persyaratan teknis, potensi gerakan tanah lambat seperti rayapan tetap bisa terjadi," jelasnya.

"Kami hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi. Izin pembangunan adalah kewenangan pemerintah daerah," tandasnya.

Laporan lengkap PVMBG bisa diakses dengan klik LINK INI

Berita Terkait
Berita Terkini