Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PAW Kepala Desa

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Jul 2025, 16:22 WIB
Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PAW Kepala Desa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat, Jalil Abdillah. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, meminta pemerintah pusat segera menurunkan peraturan terkait mekanisme pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Hal itu disampaikan menyusul adanya sejumlah desa di Sukabumi yang mendesak dilakukan pemilihan kepala desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara.

Jalil mengungkapkan, pasca disahkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa berdampak pada perubahan pada aturan turunannya, termasuk mekanisme pemilihan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Ia menegaskan, perubahan yang ada dalam UU Desa tersebut hanya beberapa pasal saja yang fenomenal diantaranya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Di UU Desa yang baru itu yang di rubah kan hanya beberapa pasal saja, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Nah, secara otomatis Perda-nya juga harus di rubah. Makanya, secepatnya kami DPRD akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait aturan ini,” ujar Jalil.

Baca Juga: Dewan Asri Prihatin Penanganan Penyintas Tanah Bergerak Nangerang Sukabumi, Janji Segera Koordinasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyatakan pihaknya masih menunggu penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan PAW masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. "Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi seperti itu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum PP dan Permennya terbit," ujar Gun Gun Gunardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2025).

Menurut Gun Gun, saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh penjabat sementara, yaitu, Desa Mangunjaya Kecamatan Waluran, Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cimahpar Kecamatan Kalibunder, Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder,
Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung, Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, Desa Munjul Kecamatan Ciambar

Kekinian, jumlah desa yang jabat oleh penjabat sementara di Kabupaten Sukabumi menjadi 10 desa, setelah Kepala Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh berhenti karena tersandung hukum, dan Kepala Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh mengundurkan diri.

Baca Juga: Dewan Batman Ingatkan Integritas: Pantau Perbaikan Jalan di Kabupaten Sukabumi

Menurut Gun Gun, mekanisme pemilihan Kepala Desa PAW berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, termasuk memungkinkan adanya calon tunggal dalam proses tersebut.

"Warga di desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara harap bersabar. Kami akan segera laksanakan PAW begitu dasar hukumnya jelas," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini