SUKABUMIUPDATE.com - Rencana adanya aktivitas pertambangan di kaki bukit Sabak dan Suta yang terletak di antara Desa Prianganjaya dan Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebahagian warga menolak, dan sebahagian lagi mengizinkan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Prianganjaya, Ujang Saeful Muluk (45) kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/6) menerangkan, kepastian adanya aktivitas pertambangan di lokasi Sabak dan Suta masih belum jelas. Pasalnya, perusahaan yang hendak melakukan aktivitas belum mendapatkan izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Â Akhir Kisah Gunung Sabak dan Suta di Sukalarang Kabupaten Sukabumi
“Sebenarnya rencana lokasi tambang hanya Bukit Suta saja, sedangkan untuk Sabak tidak ditambang. Kalau tidak salah, luas areal yang akan ditambang kurang lebih 10 hektar dari 100 hektar luas areal yang ada" tambahnya.
Ia mengatakan Bukit Suta sebenarnya berada di wilayah Desa Semplak. Tapi untuk akses jalan nantinya akan melalui wilayah Desa Prianganjaya. "Akses jalan penambangan nantinya akan melalui jalan Secapa Desa Prianganjaya. Disebut jalan Secapa karena disini ada pintu gerbang Secapa," imbuhnya.
BACA JUGA:Â Masih Ada Warga Sukalarang Kabupaten Sukabumi Menolak Eksploitasi Gunung Sabak Suta
Sampai saat ini, ujar dia, soal keberadaan pertambangan yang belum jelas ini terus menuai pro dan kontra. Warga dari delapan Rukun Tetangga (RT) di RW 4, dua RT berdampak langsung apabila terjadi penambangan. “Dua RT itu yakni RT 5 dan RT 8. Warga di dua RT ini sangat menolak adanya aktivitas pertambangan di bukit Suta,†jela Sekdes.
Sementara Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prianganjaya, Jajang Sudrajat mengatakan, masyarakat yang pro akan aktivitas penambangan beralasan bahwa adanya aktivitas penambangan di wilayah itu akan meningkatkan saran dan prasarana, perekonomian masyarakat, serta terbukanya lapangan kerja.
BACA JUGA:Â Amit Ampun Paralun Neda Hampura Gusti Tos Joledar ka Gunung Sabak Suta Sukalarang Kabupaten Sukabumi
"Sedangkan yang kontra banyak mengungkapkan ekses kedepannya seperti lingkungan menjadi rusak. Kemudian dikuatirkan terjadinya krisis air karena serapan sudah tidak ada lagi" katanya.
Kalau pun nanti aktivitas pertambangan terjadi di lokasi itu, sebut dia, perlu adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
"Kehadiran perusahaan harus mampu memberi nilai manfaat bagi masyarakat, baik materi maupun non materi. Makanya perlu dibuatkan kesepakatan bersama dan menjadi keharusan," timpal Jajang.