SUKABUMIUPDATE.com - Gedung Pendopo Eks Kawedanaan Wilayah III yang terdapat di dekat Kantor Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kian hari kondisinya semakin memprihatinkan dan tidak terawat.
Padahal berdasarkan hasil penelitian Arkeologi Provinsi Jawa Barat serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bangunan tersebut merupakan peninggalan Kolonial Belanda pada abad ke 19 dan 20 Masehi.
“Kami akan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, agar gedung pendopo ini bisa menjadi bangunan cagar budaya, karena merupakan salah satu peninggalan masa kolonial Belanda,†jelas Camat Cicurug, Agung Gunawan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/5).
BACA JUGA:Â 767 KK Geruduk Pendopo Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, gedung pendopo berukuran 13x13 meter tersebut bisa difungsikan kembali dan dipergunakan oleh Bupati atau Wakil Bupati Sukabumi sebagai rumah singgah untuk menerima tamu.
"Kami belum mendapat data tentang sejarah bangunan tersebut, jika pernah digunakan pada eks Kewedanan Cicurug. Karena menurut data yang ada, hanya sebagai bangunan kantor Kawedanaan Dati III,†katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Sosial Kecamatan Cicurug, Suryaman menjelaskan, jika belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang cagar budaya di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â (Part 3) Menggali Sejarah Hiroshima 2 di Desa Tegalpanjang Cireunghas Kabupaten Sukabumi
“Sulit diajukan agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, begitu juga untuk mengajukan anggaran perawatan dan renovasi,†jelasnya.
Karena memiliki nilai historis, lanjut Suryaman, tentunya bangunan ini harus menjadi sebuah cagar budaya. “Butuh perhatian dan sentuhan pemda,†pungkasnya.