Mafia Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T

Sukabumiupdate.com
Jumat 11 Jul 2025, 23:20 WIB
Mafia Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T

Mohammad Riza Chalid atau akrab dikenal Riza Chalid adalah pengusaha asal Indonesia | Foto : Istimewa/SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Mohammad Riza Chalid atau akrab dikenal Riza Chalid adalah pengusaha asal Indonesia dengan berbagai bidang usaha dari ritel mode, kebun sawit, jus, hingga minyak bumi. Dominasinya dalam binis impor minyak, Riza Chalid dijuluki "Saudagar Minyak" (The Gasoline Godfather). 

Namun, pria yang kerap dianggap sebagai "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia itu kini terseret kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp193,7 Triliun.

Mengutip dari Tempo.co, Kejaksaan Agung kini sudah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satunya yang terbaru adalah Riza Chalid, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi Oplos Pertamax Diduga Bos Perkebunan di Sukabumi

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung RI, Kamis, 10 Juli 2025.

Masih mengutip dari Tempo.co, Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

Ia menyebutkan kerugian tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. “Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga: Buntut Kasus Pertamax Oplosan, SPBU Non Pertamina di Sukabumi Mendadak Ramai Pembeli

Daftar Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu enam orang di antaranya adalah mantan pejabat tinggi di Pertamina termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution. Sementara tiga lainnya dari kalangan pengusaha. Salah satunya Mohammad Riza Chalid, dijuluki The Gasoline Godfather.

1. Alfian Nasution (AN) sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Toto Nugroho (TN) sebagai VP Integrated Supply Chain
4. Dwi Sudarsono (DS) sebagai VP Crude and Trading PT Pertamina pada 2019 hingga 2020
5. Arief Sukmara (AS) sebagai Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo (HW) sebagai VP Integrated Supply Chain pada 2019 hingga 2020
7. Martin Haendra (MH) sebagai Business Development Manager PT Trafigura pada 2019 hingga 2021
8. Indra Putra (IP) sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Sumber : Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini