Kemenkes Rekomendasikan Rumah Sakit di Sukabumi Turun Kelas, Hermina Beri Jawaban

Selasa 06 Agustus 2019, 11:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Manajemen Rumah Sakit (RS) Hermina Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal rekomendasi penyesuaian kelas yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam surat hasil reviu kelas rumah sakit di Indonesia tersebut tertanggal 15 Juli 2019, RS Hermina yang berada di Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja direkomendasikan menjadi kelas D.

BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Sukabumi Turun Kelas? Apa Jawaban Hermina dan Ridogalih

RS Hermina sendiri sebelumnya tercatat sebagai salah satu fasilitas kesehatan kelas C di Sukabumi. Menanggapi hal itu, manajemen RS Hermina menyebut ada kesalahan pada aplikasi saat membaca data yang telah diinputkan oleh pihak rumah sakit, dimana hasil inputnya tersebut diambil pada bulan Mei 2019 oleh Kemenkes sebagai bahan untuk melakukan reviu kelas rumah sakit.

"Rumah sakit harus menginput data-data dalam aplikasi tersebut, seperti jumlah tenaga berapa (SDM), peralatan, sistem IT, hingga pelayanan rumah sakit. Aplikasinya itu ada empat yang diluncurkan oleh Kemenkes pada tahun 2018 lalu," ungkap Manajer Pelayanan, Hilman Ruhyat, Selasa (6/8/2019).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS

Hilman menjelaskan ada ketidaksesuaian antara data yang terbaca pada aplikasi dengan data yang ada di lapangan. Sebagai contoh, dalam aplikasi terbaca bahwa nilai untuk SDM itu hanya 48 persen, dengan ketentuan dalam aplikasi tersebut terbaca RS Hermina tidak memiliki dokter kandungan, dokter anak, dokter penyakit dalam, dan dokter bedah, padahal itu adalah empat dasar bagi rumah sakit.

"SDM menurut perhitungan yang ada di kami itu sebesar 88 persen, dengan jumlah dokter kandungan ada 5, dokter penyakit dalam ada 3, dokter bedah ada 3, dan dokter anak ada 4. Bahkan, dalam aplikasi tersebut pun dokter umum itu hanya terbaca ada 1, padahal aslinya ada 15," jelas Hilman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (06/8/2019).

BACA JUGA: Isu BPJS Bangkrut, Bagaimana Dengan Rumah Sakit di Sukabumi?

Lanjut Hilman, reviu kelas rumah sakit itu ada tiga hasil. Pertama rumah sakit yang tidak menginput data (bisa karena kurang informasi atau sosialisasi). Kedua, ada rumah sakit yang menginput tidak lengkap ( sehingga itu belum direviu). Dan ketiga, sudah direviu tapi hasilnya tidak sesuai yang diinginkan atau tidak memenuhi standar, yaitu 75 persen, dan Hermina masuk poin ketiga tersebut.

"Di 3 aplikasi lainnya sudah terupdate, tapi di 1 aplikasi tidak terupdate yang dimana aplikasi tersebut menjadi bahan penilaian reviu kelas. Nama aplikasinya adalah Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online. Sehingga kami pun melakukan sanggahan dengan memberikan surat kepada Kemenkes, per tanggal 18 Juli 2019 lalu," lanjut Hilman.

BACA JUGA: Dewi Asmara Dorong Pembangunan Rumah Sakit Tanpa Kelas di Sukabumi

Adapun yang menjadi poin sanggahannya berisi alasan keberatan, yaitu pencapaian peralatan yang harusnya 93,6 persen, prasarana 94 persen, alkes 70 persen, dan SDM menurut perhitungan yang ada di kami ada 88 persen. Dan surat tersebut sudah diterima oleh Kemenkes.

"Pihak Rumah Sakit pun berangkat ke Kemenkes lengkap dengan membawa berkas satu kontainer lah ya kurang lebih, yang diperlukan, dari mulai tanggal registrasi dokter, jadwal praktik, hingga slip honor dokter, dan perjanjian kerjasama," papar Hilman.

BACA JUGA: Hutang Rp 22 Juta ke RS, Keluarga Balita Koma Asal Cisaat Sukabumi Korban Kebijakan Jamkesda?

Saat ini, pihak rumah sakit masih masih menunggu hasil penetapan terbaru dari rekomendasi kelas tersebut, yang akan ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2019 mendatang.  "Jika ingin menyanggah lagi hasil penetapan terbaru nanti, itu baru bisa setelah 6 bulan ditetapkan. Namun perlu kami sampaikan, tidak ada pengaruh kepada pelayanan, sehingga mau kelas A,B,C, pelayanan terhadap pasien tetap sama," pungkas Hilman.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua rumah sakit di Sukabumi yang masuk daftar rekomendasi penyesuaian kelas hasil reviu Kemenkes RI. Jika RS Hermina Sukaraja Sukabumi turun jadi D dari C, maka rumah sakit Ridogalih Cikole Kota Sukabumi dari D menjadi D *.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich