Oleh: Dwina Nurfazriah
(Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nusa Putra Sukabumi)
Sejauh ini apakah kalian sadar dengan anak yang tinggal dijalanan mengapa tidak mendapatkan pendidikan yang sama seperti kita ? Atau bahkan pernah terpikir kenapa tidak sekolah?, dan masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat kebingungan dengan keadaan mereka.
Mirisnya dengan keadaan di setiap jalan raya atau lampu merah banyak anak jalanan yang berkeliaran pada saat jam-jam sekolah. Tidak hanya bermain tetapi mereka bekerja di usia yang sangat dini, untuk makan disetiap harinya. Dan hal seperti ini dapat kita temui di kota-kota besar yang paling banyak dari pada di kota kecil.
Beberapa anak jalanan yang terciduk oleh aparat Satpol PP, salah seorang anak jalanannya mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarga nya yang kekurangan. Tentu saja ini permasalahan dari faktor ekonomi keluarga yang tidak cukup.
Salah satu faktor tersebut yang membuat mereka tidak memperoleh hak dan kewajiban nya seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Hak memperoleh pendidikan ini di perjelas dengan Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Lantas apa yang mereka dapatkan sedangkan hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam UU Dasar 1945.
Selain itu didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Sudah sangat jelas apa yang ada dalam UU diatas, namun pada warga negara miskin tidak memperoleh itu semua, dan peranan pemerintah ada dalam UU tersebut. Memang untuk pendidikan dasar pemerintah meringankan biaya dengan gratis bahkan ada Dana BOS, terkadang ada hal apa saja atau keperluan lainnya yang harus memerlukan biaya sehingga sebagian orang tidak mampu membayarnya.
Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya” dan Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.