Pendidikan Untuk Semua! Benarkah ?

Jumat 04 September 2020, 11:00 WIB

Oleh: Dwina Nurfazriah

(Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Sejauh ini apakah kalian sadar dengan anak yang tinggal dijalanan mengapa tidak mendapatkan pendidikan yang sama seperti kita ? Atau bahkan pernah terpikir kenapa tidak sekolah?, dan masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat kebingungan dengan keadaan mereka.

Mirisnya dengan keadaan di setiap jalan raya atau lampu merah banyak anak jalanan yang berkeliaran pada saat jam-jam sekolah. Tidak hanya bermain tetapi mereka bekerja di usia yang sangat dini, untuk makan disetiap harinya. Dan hal seperti ini dapat kita temui di kota-kota besar yang paling banyak dari pada di kota kecil.

Beberapa anak jalanan yang terciduk oleh aparat Satpol PP, salah seorang anak jalanannya mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarga nya yang kekurangan. Tentu saja ini permasalahan dari faktor ekonomi keluarga yang tidak cukup.

Salah satu faktor tersebut yang membuat mereka tidak memperoleh hak dan kewajiban nya seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Hak memperoleh pendidikan ini di perjelas dengan Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Lantas apa yang mereka dapatkan sedangkan hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam UU Dasar 1945.

Selain itu didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Sudah sangat jelas apa yang ada dalam UU diatas, namun pada warga negara miskin tidak memperoleh itu semua, dan peranan pemerintah ada dalam UU tersebut. Memang untuk pendidikan dasar pemerintah meringankan biaya dengan gratis bahkan ada Dana BOS, terkadang ada hal apa saja atau keperluan lainnya yang harus memerlukan biaya sehingga sebagian orang tidak mampu membayarnya.

Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya” dan Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.

Didalam pendidikan semua nya berperan termasuk masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam enyelenggaraan pendidikan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sangat jelas di dalam UU semua nya berperan serta pada pendidikan tetapi saat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari itu kurang atau rendahnya rasa kepedulian sesama manusia disekitar. Banyak yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu sekolah.

Apakah mungkin pemerintah disini harus memfokuskan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendidikan? Fokus akan hak dan kewajibannya untuk berada didalam pendidikan sehingga tidak ada anak yang usia dini bekerja dan berkeliaran di jalan raya.

Bukan pemerintah saja disini orang tua harus memberikan pendidikan terhadap anak, tentu orang tua pasti menginginkan anak nya sekolah seperti anak yang lain. Tetapi disini orang tua bermasalah dengan perekonomian jangankan untuk biaya sekolah anak, untuk makan di hari itu saja mereka sangat kebingungan.

Masyarakat pun ikut serta dalam pendidikan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Salah satu dari program PKBM ini ialah untuk masyarakat yang melanjutkan Pendidikan kesetaraan atau disebut dengan Paket A/B/C.

Selain itu kita sebagai masyarakat harus bisa memberikan pendidikan kepada anak jalanan dengan sukarela, atau kita membuat komunitas untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan karena pendidikan ini sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupan dan seperti pada tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada permasalahan ini semua nya tidak dapat disalahkan, dan faktor penyebab hal ini terjadi yaitu dari perekonomian yang tidak stabil dalam keluarga. Dengan adanya permasalah ini semoga kita semua dapat meningkatkan rasa kepedulian nya terhadap sesama manusia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi