Kemenkeu Jelaskan Alasan Anggaran Kesehatan Covid-19 Susah Cair

Rabu 08 Juli 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan membeberkan masalah utama di balik rendahnya pencairan anggaran kesehatan Covid-19.

Dilansir dari tempo.co, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan sebagian dari anggaran ini digunakan untuk program baru, bukan program eksisting. Di antaranya insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.

Sehingga untuk mencairkannya, butuh verifikasi dan dokumen yang lengkap. "Mungkin problemnya di situ," kata Kunta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurut dia, proses verifikasi ini pun tidak langsung. Berawal dari pengajuan insentif oleh puskesmas atau rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi, hingga ke Kementerian Kesehatan.

Kunta mengatakan proses panjang ini yang kemudian membuat anggaran kesehatan, seperti untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, tidak bisa langsung cair. Meski tenaga kesehatannya sudah meninggal, uang santunan Rp 300 juta belum tentu diterima langsung.

Pada sidang kabinet 18 Juni 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini meluapkan kemarahannya kepada para menteri dalam sidang kabinet. "Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp 75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba," kata Jokowi.

Total anggaran kesehatan kini Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis dan Rp 300 miliar untuk santunan kematian. Hingga 8 Juli 2020, baru 5,12 persen dari anggaran Rp 87,55 triliun ini yang cair.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengakui hal ini. "Ada satu keterlambatan," kata dia.

Tim BPPSDMK lalu turun mengecek kendala di lapangan sehingga proses pencairan berlarut-larut. Ternyata, proses paling lama terjadi ketika verifikator menyatakan insentif belum layak dibayarkan. Sehingga, verifikator mengembalikan dokumennya dan meminta untuk dilengkapi. "Saat itu mereka lama sekali," kata Trisa.

Sebelumnya hanya rumah sakit rujukan Covid-10 yang bisa mengajukan insentif kepada pemerintah. Tapi dalam praktik di lapangan, rumah sakit non-rujukan pun ikut menampung pasien.

Situasi ini terjadi sampai Jokowi kemudian marah. Baru setelah itu, Kemenkes dan Kemenkeu duduk bersama lagi. Kesimpulannya, aturan pencairan pun dirombak. Jika semula verifikasi berjenjang dari daerah sampai ke pusat. Kini verifikasi cukup di daerah saja.

Pada 30 Juni 2020, Terawan pun menerbitkan sejumlah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Aturan ini menggantikan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 yang sudah terbit sejak 27 April 2020.

Setelah Terawan merombak aturan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mentransfer lebih awal anggaran untuk insentif dan santunan kematian tenaga medis ke daerah. Nilanya mencapai Rp 1,3 triliun.

Tujuannya agar uang ini bisa lebih cepat berpindah ke kantong tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. "Jadi kami siapkan dulu uangnya di daerah," kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 16:00 WIB

7 Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya

Kekakuan mental atau ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar atau teknologi bisa menjadi penghalang bagi kemajuan finansial sehingga membuat orang miskin sulit kaya.
Ilustrasi. Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/JoaoJesus)
Life28 April 2024, 15:30 WIB

9 Cara Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Anak Demi Keluarga Bahagia

Ingin meningkatkan hubungan Anda dengan anak sekaligus mendorong perkembangan sosial dan emosionalnya? Menghabiskan waktu bersama mereka dapat melakukan hal-hal ini dan banyak lagi.
Ilustrasi. Keluarga bahagia. Tips menghabiskan waktu berkualitas bersama anak. Sumber : Freepik/@pressfoto
Inspirasi28 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Lulusan S1 untuk Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun (Sumber : Freepik)
Life28 April 2024, 14:50 WIB

6 Tanda Kamu Golongan Orang Serakah Terhadap Harta, Ini Buktinya

Orang yang serakah terhadap harta bisa diperhatikan dari sikapnya yang cenderung berlebihan dalam mencari dan memelihara harta.
Ilustrasi. Tanda hidup serakah. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi28 April 2024, 14:32 WIB

Data Sementara BPBD: 17 Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Laut Garut

Berikut rincian wilayah yang terdampak gempa laut Garut M6,2 di Kabupaten Sukabumi.
Rumah rusak akibat gempa laut Garut di Nagrak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 14:30 WIB

"Bagaimana Perasaanmu?", 8 Kalimat Penting untuk Membesarkan Anak Bahagia

Ungkapan-ungkapan praktis berikut adalah semua yang Anda perlukan untuk memiliki anak yang bahagia dan mandiri.
Ilustrasi. Tips membesarkan anak bahagia. Sumber : Freepik/@jcomp
Life28 April 2024, 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Trauma Setelah Diputuskan, Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Putus cinta bisa menjadi pengalaman yang mengguncang dan meninggalkan bekas trauma emosional yang dalam.
Ilustrasi. Putus cinta. Sumber : pixabay/breakty99
Life28 April 2024, 13:31 WIB

5 Sikap Sederhana yang Membuat Anda Semakin Berwibawa di Mayarakat, Ini Rahasianya!

Sikap yang dilakukan orang bisa menjadi alasan orang lain memandangnya berwibawa, sehingga rasa hormat dan keseganan itu nyata adanya.
Ilustrasi. Sikap yang membuat orang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Ono Kosuki
Life28 April 2024, 13:30 WIB

Menghabiskan Waktu Bersama, Terapkan 6 Cara Kecil Ini Agar Anak Merasa Istimewa

Ada cara sederhana namun ampuh untuk memastikan semua anak Anda merasa istimewa.
Ilustrasi. Cara membuat anak merasa istimewa. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 13:25 WIB

Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, MNC Group Umumkan Aturannya

Pegang hak siar, MNC Group tegaskan larangan nobar kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Pelanggar diancam penjara dan denda.
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Uzbekistan U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org)