Anggota DPR RI Diperas Petugas KPK Gadungan, Barang Bukti USD 17.400

Sukabumiupdate.com
Jumat 10 Apr 2026, 14:31 WIB
Anggota DPR RI Diperas Petugas KPK Gadungan, Barang Bukti USD 17.400

Ilustrasi tim KPK (Sumber : dok kpk)

SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang yang mengaku utusan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diringkus tim gabungan KPK dan Polisi. Keempatnya diduga hendak meminta uang atau memeras seorang anggota DPR RI.

Melansir suara.com, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di lembaga antirasuah. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis 9 April 2026 malam. 

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah USD 17.400. “Modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 13 bulan 105 hari

Kemudian, para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tutur Budi.

Bagi masyarakat yang mengetahui modus-modus penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK, Budi meminta agar masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” ujar Budi.

Baca Juga: Lawan Hoaks! Diskominfo Kota Sukabumi Terbitkan 16 Konten Klarifikasi Sejak Awal 2026

“Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tambah dia.

Budi menegaskan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.

Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK.

Baca Juga: Sukabumiupdate.com Berlatih AI dari Meta dan AMSI di Yogyakarta

“KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK dapat diakses di www.kpk.go.id,” tegas Budi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini