SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis (12/3/2026).
Dikutip dari tempo.co, Yaqut keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.50 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Sambil memegang map bercorak batik, ia membantah telah menerima aliran dana dari kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Konstruksi Kasus dan Penyalahgunaan Wewenang
Yaqut telah menyandang status tersangka sejak 8 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan aturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Penahanan Gus Yaqut Tinggal Tunggu Waktu
KPK menemukan indikasi penyimpangan pada pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Langkah tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah. Meski Yaqut berdalih menggunakan diskresi menteri, penyidik menilai tindakan tersebut mengabaikan ketentuan proporsi pembagian kuota yang telah diatur undang-undang.
Dugaan Aliran Dana dan Tarif Kuota
KPK mensinyalir adanya peran Gus Alex dalam mengatur aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Setidaknya 100 biro perjalanan haji ditengarai mendapatkan jatah kuota tersebut dengan menyetorkan sejumlah uang.
Setiap biro perjalanan haji diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta - Rp 115 juta) untuk mendapatkan satu kursi jemaah.
"Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli. Jadi tidak diberikan langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sumber: Tempo.co




