Duduk Perkara Kasus Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap: Dari Perintah Setoran hingga OTT KPK

Sukabumiupdate.com
Minggu 15 Mar 2026, 11:58 WIB
Duduk Perkara Kasus Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap: Dari Perintah Setoran hingga OTT KPK

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Sumber Foto: Pemkab Cilacap)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul diduga mengancam akan memutasi para kepala dinas yang tidak patuh dalam menyetorkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, para kepala dinas merasa berada di bawah tekanan.

“Beberapa saksi dari 13 orang yang diperiksa, termasuk para kepala dinas, menyampaikan adanya kekhawatiran. Jika mereka tidak memenuhi permintaan saudara AUL, mereka bisa digeser dan dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Konstruksi Kasus

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Selain Syamsul, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka.

Baca Juga: Analisis Badan Geologi: Gempa M4,2 Sukabumi Berasal dari Sesar Aktif Cimandiri

Asep menjelaskan bahwa skema pemerasan bermula saat Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR bagi kepentingan pribadi bupati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Sadmoko kemudian menetapkan target setoran sebesar Rp515 juta untuk kebutuhan Forkopimda.

Guna memenuhi target tersebut, Sadmoko memerintahkan para asisten daerah—yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD)—untuk memungut iuran dari seluruh perangkat daerah, RSUD, hingga puskesmas di Cilacap dengan target total Rp750 juta.

Setiap satuan kerja diwajibkan menyetor dana mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta. Dalam praktiknya, jumlah setoran yang masuk ke tangan Ferry bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per unit.

"Ferry menentukan besaran setoran. Jika ada yang tidak sanggup, pimpinan perangkat daerah harus melapor untuk pertimbangan penyesuaian," tambah Asep.

Baca Juga: Kesal Sepi Penumpang, Sopir Colt Mini Sweeping Travel Gelap di Cibadak

Proses penagihan ini dilakukan secara ketat dengan tenggat waktu sebelum libur Lebaran, yakni 13 Maret 2026. Untuk memastikan kepatuhan, para asisten dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap untuk menagih langsung ke setiap perangkat daerah.

Hasil penyidikan menunjukkan sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang kepada Ferry dengan total mencapai Rp610 juta dalam rentang waktu 9–13 Maret 2026. Uang tersebut sedianya akan diserahkan kepada Sekda Sadmoko.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini