Eks Wakil Ketua KPK Persoalkan “Niat Jahat” di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina

Sukabumiupdate.com
Jumat 03 Apr 2026, 09:15 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Persoalkan “Niat Jahat” di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat (Senin, 2/4/2026). (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto menghadirkan sejumlah saksi a de charge dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi bersama anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu itu menghadirkan tiga ahli, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Dr. Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo.

Amien menegaskan penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian mens rea atau niat jahat. Ia menilai bahwa tanpa unsur tersebut, suatu keputusan bisnis tidak tepat dikriminalisasi. 

Baca Juga: Menakar Zakat Fitrah Sukabumi 2026: Antara Militansi UPZ Desa & Himpitan Ekonomi Urban

“Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas,” kata Amien dalam persidangan. Niat jahat itu bisa dilihat, contohnya, adakah uang kickback atau suap, atau adakah conflict of interest.

Selama ini jaksa penuntut umum selalu menggunakan pasal kerugian negara, yakni  UU No. 31 Tahun 1999  jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Selain itu, mereka juga kerap menggunakan Pasal 3: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.” 

Akibatnya, banyak direksi BUMN yang dijerat pasal karet ini, meski tidak ada aliran uang dan tidak ada conflict of interest. Dalam kasus impor LNG Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction LLC, jaksa KPK menuding Hari merugikan negara walau tak ditemukan adanya aliran uang dan tak ada conflict of interest. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabar 3 April 2026, Sukabumi Waspada Hujan di Siang Hari

Menurut Amien, kekeliruan dalam menerapkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dan pengelola BUMN. Dampaknya, pengambilan keputusan strategis bisa terhambat dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa Nandang Sutisna menyatakan bahwa penanggung jawab dari sebuah kontrak pengadaan barang yang berlangsung jangka panjang bukanlah direksi yang meneken kontrak pertama. Tapi, “Yang bertanggung jawab adalah penanda tangan kontrak terakhir,” katanya. Dalam kasus impor LNG ini, Hari menjabat sebagai direktur dan penandatangan kontrak pada 2014. Namun, setelah dia pensiun, proyek pengadaan itu kemudian diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015 dan gas LNG-nya tiba pada 2019. 

Adapun ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, menyoroti aspek audit dalam kontrak jangka panjang atau multi-year. Ia menekankan bahwa auditor seharusnya tidak boleh menyimpulkan sebelum kontrak berakhir. Dalam kasus impor LNG ini, kontrak berlangsung sampai 2039. Tapi, karena pandemi, bisnis surut, disimpulkan bahwa impor ini merugikan negara.

Baca Juga: Jalan Rusak di Ciaul Pasir Makan Korban, Pemkot Tunggu Anggaran Perbaikan

“Seharusnya, audit kontrak itu dilakukan setelah kontrak berakhir. Adapun di tengah kontrak yang dilakukan adalah evaluasi, ujarnya.

Eko mengkritik dakwaan yang menyebut bahwa impor LNG ini bikin rugi negara. Dia merujuk pada laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang mencatatkan kinerja positif. “Tak ada kerugian yang disebutkan,” katanya. Menurut dia, dalam kontrak besar seperti pengadaan LNG, bila memang ada kerugian material, pasti  tercermin dalam laporan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK sebelumnya menuding pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Jaksa menyebut pembelian dilakukan tanpa analisis keekonomian final dan tanpa kepastian pembeli, sehingga terjadi kelebihan pasokan dan penjualan rugi.  Atas dasar itu, sejumlah pejabat Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2013) , didakwa memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Padahal para saksi itu membantah tudingan itu. Soal tuduhan bahwa proyek impor ini merugikan telah dibantah oleh mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati, yang menyebut 2019–2024 secara kumulatif masih mencatat keuntungan. Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun. Soal tuduhan tanpa analisis keekonomian juga dibantah para saksi dan telah menggandeng konsultan seperti McKinsey, FGE, Wood Mac dan konsultan kapal top dunia.

Eko juga menilai ada cacat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jadi dasar dakwaan ini. “Laporan itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang  BPK dan SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Penandatangan LHP seharusnya Anggota BPK atau paling minimal Auditor Utama setara eselon 1. Tapi di LHP yang dipakai jaksa penandatangannya hanya staf eselon 3,” katanya

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji keterangan para ahli serta alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. (*)



Berita Terkait
Berita Terkini