KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Mar 2026, 15:06 WIB
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Sumber Foto: IG @kab_pekalongan)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan tiga orang. Selain sang Bupati, KPK juga menciduk dua orang lainnya yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan kepala daerah tersebut.

"Benar, tim mengamankan tiga orang di wilayah Semarang dini hari tadi. Salah satunya adalah Bupati Pekalongan, serta dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan ajudan Bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Pekalongan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dinas mana saja yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," jelas Budi.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polres Sukabumi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus NS

"Terkait dengan pengadaannya ini juga masih akan terus didalami karena ini sedang berlangsung juga permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan yaitu kepada pihak-pihak di dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan ya, sehingga nanti kami akan sampaikan secara lengkapnya ini terkait dengan pengadaan di dinas mana saja," tambahnya.

Setelah diamankan di Semarang, ketiga pihak tersebut langsung diboyong ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antirasuah. Secara paralel, tim KPK lainnya masih bersiaga di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

KPK juga tengah menelusuri keterlibatan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap atau rekanan dalam proyek pengadaan tersebut. Namun, Budi belum merinci detail barang bukti uang atau dokumen yang disita dalam operasi ini.

"Termasuk barang bukti, nanti kami akan sampaikan secara lengkap. Tim saat ini masih di lapangan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan dan pihak swasta lainnya," ungkap Budi.

KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Kami mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif agar proses penyelidikan berjalan efektif," tegas Budi.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Berita Terkait
Berita Terkini