SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah lewat Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 akan mengefektifkan kewajiban setiap guru tingkat SMP dan SMA/SMK menjadi guru wali bagi murid di sekolah. Aturan itu bertujuan untuk menjadi solusi darurat minimnya guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Putra Asga Elevri kepada awak media baru-baru ini. Dalam forum Ngopi Bareng Media menuju Hari Guru Nasional 2025 di On3 Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025, Putra Asga Elevri menegaskan untuk mengisi kebutuhan minimnya guru BK, kini setiap guru SMP-SMA dibekali pengetahuan untuk dapat sekaligus mendeteksi perubahan perilaku dan minat bakat murid.
Menurut Putra, tugas tersebut melekat pada guru wali mulai dari murid tersebut masuk sekolah sampai murid lulus. Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh jurus atau bekal yang harus dimiliki guru wali.
Baca Juga: Kereta Wisata Jaka Lalana Lewati 40 Stasiun dari Jakarta Sukabumi Cianjur, Ini Daftarnya!
“Guru wali diharapkan dapat mengenali potensi murid, memberikan pengetahuan pada murid soal bagaimana mengelola emosi, serta menjadikan murid tangguh dalam menghadapi kegagalan dan kesalahan dalam proses belajar,” ujarnya dilansir dari tempo.co.
Wali murid juga bertugas mengajari anak untuk konsisten dalam menerapkan disiplin positif, mampu menjalin koneksi, dan memiliki kemampuan bahasa yang empatik. Dengan begitu, Putra mengatakan ada banyak guru yang menjaga murid di sekolah.
Tidak hanya guru BK, tetapi kini dipantau secara berkala oleh guru wali. “Setiap ada perubahan sedikit saja, misalnya siswa yang tadinya rajin jadi malas, itu nanti dideteksi oleh guru mapel, setelah itu berdiskusi dengan guru wali,” kata Putra.
Baca Juga: Personal Color: Tips Memilih Warna Pakaian agar Kulit Tampak Lebih Cerah Natural
Proses bimbingan murid oleh guru wali itu, kata Putra, juga tidak selalu dilakukan di sekolah. Bimbingan bisa dilakukan di taman sekolah atau di mana saja yang membuat murid nyaman. “Termasuk di Whatsapp juga bisa,” kata dia.
Kebutuhan guru wali itu, menurutnya sangat dibutuhkan mengingat terbatasnya jumlah guru BK di sekolah. Selain itu, belum ada guru yang spesifik ditugasi untuk memantau perkembangan anak secara berkala. Sehingga penugasan tambahan untuk guru menjadi guru wali dinilai menjadi solusi untuk menutup keterbatasan tersebut.
Baca Juga: Truk Kontainer Terjun ke Sungai di Sukalarang Sukabumi, Diduga Sopir Mengantuk
Lalu seperti apa tugas guru wali berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Di pasal 9 aturan tersebut dijelaskan tentang wali murid, yaitu;
(1) Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.







