Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Ditolak Sejumlah Partai Politik

Senin 09 Januari 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ditolak Sejumlah Partai Politik (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ditolak Sejumlah Partai Politik (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 mendatang rencananya akan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.

Namun, Wacana Sistem Proporsional Tertutup ditolak oleh beberapa partai di Indonesia.

Implementasi Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 mendatang ini berbeda dengan sistem yang digunakan ketika Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, Telaah Politik Menteri Jadi Presiden?

Lantas Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Mengutip Tempo.co, Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.

Artinya, pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya.

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pernah digunakan di Indonesia

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.

Baca Juga: 8 Parpol Bersatu Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

PDI-P mendukung Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Menurut Hasto, setidaknya ada empat alasan yang membuat PDIP mendukung wacana ini, diantaranya:

  • Sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
  • Kongres V PDIP memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
  • Mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.
  • Sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

Baca Juga: Elektabilitas Survei Politik Jelang Pemilu 2024, Rocky Gerung: Penting Karakter!

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak Sejumlah Partai

Berbeda dengan PDI-P, sejumlah partai secara tegas menolak wacana penggunaan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Parta-partai ini juga telah menandatangani pernyataan sikap penolakan atas penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang.

Daftar partai yang menolak Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup:

  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Demokrat
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sebelumnya diketahui, wacana perubahan sistem dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup memicu polemik bermula dari Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kala itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

SUMBER: TEMPO.CO | INGE KLARA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 April 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Kerja di Jawa Barat untuk Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun
Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun (Sumber : Istimewa)
Sehat18 April 2024, 09:00 WIB

Mau Tahu Kadar Gula Darah Normal Setelah Makan? Penderita Diabetes Yuk Simak Disini!

Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2.
Ilustrasi - Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2. (Sumber : pexels.com/@Nataliya Vaitkevich)
Bola18 April 2024, 08:42 WIB

Klasemen Liga 1: Persib Bandung Dipastikan Lolos ke Championship Series

Hasil ini membuat Persib Bandung tak akan mungkin keluar dari posisi empat besar.
Pemain Persib Bandung. | Foto: Persib.co.id
Kecantikan18 April 2024, 08:00 WIB

8 Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer

Inilah Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Ada Cleanser hingga Moisturizer.
Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer  (Sumber : Freepik.com)
Life18 April 2024, 07:00 WIB

9 Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres

Yuk Lakukan Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres Berikut Ini!
Ilustrasi - Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres. (Sumber : pexels.com/@Leah Kelley)
Food & Travel18 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 6 Langkahnya!

Berikut Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Coba Ikuti 6 Langkahnya!
Ilustrasi. Daun pepaya - Manfaat Air Rebusan Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Gula Darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Science18 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 April 2024, Seluruh Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.. | Foto: Freepik
DPRD Kab. Sukabumi17 April 2024, 23:20 WIB

KH. Zezen Z.A Jadi Nama Jalan, DPRD Sukabumi Bicara Regulasi Wisata Syariah di Pondok Halimun

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah nama jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A pada Rabu 17 April 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat meresmikan nama Jalan K.H. Zezen Z.A menggantikan nama Jalan Nyangkokot – Perbawati, Rabu (17/4/2024) | Foto : Ist
Sukabumi17 April 2024, 22:37 WIB

Saber Pungli OTT 2 Pelaku Pungutan Liar di Alun-alun Gadobangkong Sukabumi

Dua orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, berhasil tertangkap basah oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi17 April 2024, 22:18 WIB

Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta

Puluhan warga Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong rumah gadai
Belasan warga korban investasi bodong rumah gadai mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (17/4/2024) | Foto : Asep Awaludin