Menparekraf Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, Telaah Politik Menteri Jadi Presiden?

Senin 09 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Telaah Politik Menteri Jadi Presiden, Menparekraf RI Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, (Sumber : via mkri.id)

Ilustrasi Telaah Politik Menteri Jadi Presiden, Menparekraf RI Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, (Sumber : via mkri.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Desas-desus Pemilu 2024 terus menjadi topik perbincangan masyarakat.

Alhasil, satu per satu tokoh-tokoh penting tanah air mulai ramai disebut untuk jadi kandidat Pilpres 2024 nanti.

Sandiaga Uno adalah satu diantara pejabat RI yang kabarnya diusung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Seperti diketahui, Sandiaga Uno saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau Menparekraf RI.

Berbeda dengan Riwayat Pemerintahan Presiden Jokowi yang dahulu menjabat sebagai Gubernur di Indonesia.

Lantas, Bagaimana Sudut Pandang Telaah Politik Soal Menteri Jadi Presiden?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi kemudian dikutip langsung dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ditulis oleh Sri Pujianti dalam laman resmi mkri.id.

Baca Juga: Sandiaga Uno Diteriaki Presiden di Harlah PPP, Plt Ketum: Siap Usung ke Pilpres

Humas MKRI menyebutkan, persyaratan bagi pejabat negara untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendapatkan tafsir baru.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) lalu di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan frasa 'menteri dan pejabat setingkat menteri' dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pejabat negara”. Dalam ketentuan adalah sesuai putusan perkara yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang dibacakan oleh Anwar, diantaranya:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung
  • Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan.

Oleh karena itu, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan atau pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.

Baca Juga: Elektabilitas Survei Politik Jelang Pemilu 2024, Rocky Gerung: Penting Karakter!

Persoalan selanjutnya terhadap pendirian Mahkamah pada Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan 33/PUU-XIII/2015, serta 45/PUU-XV/2017 yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN/D, dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menurut saat ini menjabat sebagaiberkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah menegaskan tidak membedakan rezim pemilu dan pilkada. Maka, untuk menempati jabatan politik tersebut Mahkamah memiliki pertimbangan lain dengan persoalan konstitusionalitas norma pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Bahwa dalam perspektif akan ada kekhawatiran kemelekatan jabatan pada pejabat yang dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sehingga diwajibkan mengundurkan diri, Mahkamah menilai hal demikian tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat tersebut.

Apalagi untuk mendapatkan jabatan tersebut, seorang pejabat memerlukan perjalanan karir yang panjang. Dengan demikian, tanpa harus mengundurkan diri kematangan profesionalitas pejabat masih dapat digunakan bagi kontribusi pembangunan bangsa dan negara, kendati pejabat tersebut kalah dalam kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.

Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, sambung Arief, Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang merupakan pejabat negara yang dikecualikan.

Baca Juga: Desak Jokowi Sahkan UU PPRT, Massa Aksi Akan Geruduk Istana Presiden Hari Ini

Apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden, maka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Selanjutnya mengenai Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, atas pemaknaan baru dari norma ini, maka tidak dipersyaratkan mengundurkan diri sebagai suatu bentuk konsekuensi yuridis.

Mengingat sepanjang frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g UU Pemilu harus dinyatakan tidak ada relevan untuk dipertahankan lagi, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Di sisi lain masih soal putusan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda dengan di kabulkan sebagian permohonan yang ada. Menurutnya, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem presidensial pengangkatan dan pemberhentian Menteri merupakan otoritas konstitusional presiden.

Oleh karenanya, dalam pemerintahan presidensial dikenal praktik presiden memilih menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden. Jika hal ini ditempatkan pada sistem di Indonesia, maka otoritas presiden dalam mengisi kabinet sangat besar.

Secara tekstual, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memposisikan menteri sebagai pembantu presiden. Sehingga presiden tidak memerlukan persetujuan dari lembaga perwakilan. Hal ini juga ditegaskan Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagai pembantu presiden, dalam praktik sistem presidensial tidak banyak kajian mengenai keadaan jika seorang menteri maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Singkatnya, Saldi berpandangan larangan untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden baru diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Intinya, permintaan izin pada presiden dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap penjelasan “larangan” dan “pembatasan” ini bahwa pemilu presiden dan wakil presiden menjadi suatu upaya untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

“Dalam hal pengunduran diri para pejabat tersebut, termasuk menteri semata-mata dilakukan untuk kelancaran pemerintahan dan terwujudkan etika politik ketatanegaraan. Sebab, tanpa dilakukan pembatasan terhadap menteri yang ingin maju pada kontestasi politik demikian akan menimbulkan dilematis dan berpotensi merusak bangunan sistem pemerintahan presidensial,” jelas Saldi, dikutip via mkri.id, Senin (9/1/2023)

Atas hal ini, Saldi melihat anomali sedang menghinggapi praktik sistem presidensial di Indonesia.

Kondisi ini semakin sulit dipahami jika anggota kabinet mengalahkan presiden incumbent. Hal yang akan terjadi dalam masa lame duck ini, calon presiden yang merupakan anggota kabinet berhasil memenangkan kontestasi pemilihan, sedangkan presiden incumbent masih melanjutkan sisa masa jabatan hingga selesai masa jabatannya.

Untuk menghindari hal ini, menurut Saldi jika tidak ada pembatasan maka dapat saja dua atau lebih menteri yang diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga sangat mungkin terjadi rivalitas antar kementerian yang terjebak dalam memberikan dukungan terhadap satu dengan yang lainnya.

Alhasil, perlu dicarikan titik kesetimbangan baru antara normalitas penyelenggaraan sistem presidensial agar tidak terjebak dengan dalil hak konstitusional warga negara untuk dipilih termasuk sebagai presiden dan wakil presiden.

“Kesetimbangan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada Menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sepanjang pengusulan menteri yang bersangkutan mendapat persetujuan dari presiden dan non-aktif atau cuti sebagai menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” jelas Saldi.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu.

Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden oleh Pemohon atau gabungan partai politik.

Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga Pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Perlakuan berbeda antara menteri dengan dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh Pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Untuk itu, frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Menteri dan pejabat setingkat menteri, dan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota”.

Sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 04:06 WIB

Buka Jalur Darurat di Dekat Jalan Amblas, Warga Simpenan Sukabumi Patungan Sewa Lahan

Warga Desa Mekarasih Simpenan Sukabumi patungan menyewa lahan agar bisa memakai dan membuka jalan darurat di dekat jalan yang amblas.
Jalan alternatif penghubung Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi amblas pada Jumat (15/3/2024) (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 04:00 WIB

9 Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental

Meskipun tidak semua orang harus bangun pagi untuk merasakan manfaat kesehatan ini. Akan tetapi, bagi banyak orang, bangun pagi secara konsisten dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Ilustrasi. Bangun Tidur. Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental. Sumber: Freepik/freepik
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)