SUKABUMIUPDATE.com - Desas-desus Pemilu 2024 terus menjadi topik perbincangan masyarakat.
Alhasil, satu per satu tokoh-tokoh penting tanah air mulai ramai disebut untuk jadi kandidat Pilpres 2024 nanti.
Sandiaga Uno adalah satu diantara pejabat RI yang kabarnya diusung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui, Sandiaga Uno saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau Menparekraf RI.
Berbeda dengan Riwayat Pemerintahan Presiden Jokowi yang dahulu menjabat sebagai Gubernur di Indonesia.
Lantas, Bagaimana Sudut Pandang Telaah Politik Soal Menteri Jadi Presiden?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi kemudian dikutip langsung dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ditulis oleh Sri Pujianti dalam laman resmi mkri.id.
Baca Juga: Sandiaga Uno Diteriaki Presiden di Harlah PPP, Plt Ketum: Siap Usung ke Pilpres
Humas MKRI menyebutkan, persyaratan bagi pejabat negara untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendapatkan tafsir baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: