SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tegalbuleud. Agus Sanusi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani aparat penegak hukum dan empat terduga pelaku telah diamankan.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, yang saat ini telah ditangani aparat penegak hukum dan empat terduga pelaku telah diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (4/1/2026).
Menurut Agus, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan berdampak traumatik bagi korban. Karena itu, DP3A Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Laporkan Kasus Pelecehan yang Dialaminya, Perempuan Cikidang Depresi Usai Dilaporkan Balik Pelaku
“Kami menegaskan komitmen penuh untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat meminggirkan hak korban,” tegas Agus.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak. Agus menyerukan kepada satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat jaringan pencegahan, deteksi dini, serta pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun yang berisiko mengalami kekerasan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan psikologis, sosial, dan hukum secara maksimal agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi, Kadisnakertrans Bicara Kondusifitas Daerah
Agus turut menghimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. “Kami menghimbau semua pihak untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau layanan perlindungan anak jika ada indikasi kekerasan terjadi,” ucapnya.
Menurut Agus, negara dan masyarakat wajib hadir memberikan perlindungan terbaik bagi generasi muda. “Negara dan masyarakat wajib hadir memberikan perlindungan terbaik bagi generasi muda demi masa depan yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. (*)





