SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani. Ia menekankan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara kekerasan seksual bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Restorative justice merupakan bagian dari mekanisme perdamaian di luar proses peradilan pidana. Namun, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui mekanisme tersebut,” ujar Yeni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, larangan tersebut didasarkan pada posisi korban yang merupakan anak dan berada dalam kondisi rentan serta belum cakap secara hukum. Jika dipaksakan, penyelesaian melalui perdamaian justru berpotensi menimbulkan tekanan terhadap korban, memicu reviktimisasi, dan bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Cimapag Longsor Lagi, Jalur Bagbagan–Kiaradua Kembali Terputus
Yeni menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara dapat dan harus tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dan tidak boleh diselesaikan di luar jalur hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan aparat di tingkat bawah, untuk tidak mendorong atau memfasilitasi upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan maksimal terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah utama dalam mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Pernyataan Yeni tersebut disampaikan dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi baru-baru ini di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Banyak Ditolak, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat guru ngaji berinisial MF (23 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diklaim tidak berlanjut ke ranah hukum menyusul adanya kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah antara pihak keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban.
Sebelumnya diketahui, MF sempat diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Sukabumi pada akhir pekan lalu guna menghindari potensi konflik di masyarakat. Namun, dalam perkembangan terbaru, para pihak terkait memilih menempuh jalur kekeluargaan.
Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengonfirmasi bahwa musyawarah dilakukan atas kesepakatan bersama antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban, serta dihadiri oleh jajaran pemerintah desa.
“Masalahnya sudah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak yang terlibat, termasuk keluarga terduga, keluarga korban, dan pihak desa. Penyelesaiannya dilakukan di wilayah sekitar,” ujar Dadang saat ditemui sukabumiupdate.com di Kantor Desa, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: KUCING UNYU, Inovasi Puskesmas Kabandungan Cegah Anak Cacingan Lewat Rutin Gunting Kuku
Penanganan kasus
Yeni menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PAA akan tetap berfokus pada penanganan dan perlindungan korban. Walaupun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga.
“DP3A sudah menurunkan tim Motekar dan Opsiga Kecamatan untuk mendatangi pihak keluarga korban. Namun, saat itu keluarga menolak untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Yeni.
Meski demikian, DP3A tetap membuka ruang pendampingan apabila keluarga bersedia. “Kalau tidak mau kami yang datang ke rumah, korban bisa dibawa ke kantor kami untuk mendapatkan asesmen awal dari psikolog,” tambahnya.
Namun, terkait mekanisme pendampingan tersebut, UPTD PPA Wil Sukabumi menyarankan agar membuat surat permohonan pendampingan psikolog dari kecamatan dengan persetujuan pihak keluarga. Setelah itu, DP3A akan menentukan jadwal pendampingan dengan menyesuaikan ketersediaan psikolog.
“Buat dulu surat permohonan pendampingan psikolog dari kecamatan. Setelah itu baru kita tentukan waktunya, karena kami harus memastikan terlebih dahulu jadwal psikolog,” pungkasnya.






