SUKABUMIUPDATE.com – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, diduga mengalami depresi setelah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Sukabumi. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum meski telah berjalan selama lima bulan.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, yang berdampak pada kondisi kesehatan alat reproduksi.
“Korban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya kerusakan pada alat reproduksi,” ujar Dian saat ditemui sukabumiupdate.com, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Lagi, Mutasi Kepala Dinas di Kota Sukabumi: Ini Kata Wali Kota Ayep Zaki
Kronologi terjadinya dugaan pelecehan seksual.
Dian menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya hanya terjalin secara daring kemudian berlanjut ke pertemuan langsung dan berkembang menjadi hubungan asmara selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.
Selama menjalin hubungan tersebut, kata Dian, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Bahkan, korban disebut sempat mengalami dua kali kehamilan yang keduanya berakhir dengan keguguran.
"Dan dari hal tersebut, kemudian pelapor ini mengalami kekerasan seksual, itu berupa kehamilan sudah dua kali, namun itu terjadi keguguran," ucap Dian.
Baca Juga: Kisah Tragis Bocah 10 Tahun di NTT Nekat Akhiri Hidup Karena Tak Bisa Beli Buku dan Pena
Korban dilaporkan balik oleh pelaku.
Ironisnya, setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban ke Polsek Cibadak dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Korban ini juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik sidik," kata Dian.
Menanggapi laporan balik tersebut, Dian menegaskan bahwa uang yang diterima korban selama menjalin hubungan asmara merupakan pemberian dari terlapor. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor bahkan meminta korban berhenti bekerja dan berjanji akan memenuhi seluruh kebutuhannya.
"Kamu berhenti bekerja, apa pun kebutuhan kamu kami cukupi'. Jadi kebutuhan sehari-hari, uang, hingga biaya berobat itu ditransfer terus," jelasnya.
Baca Juga: Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi, Kadisnakertrans Bicara Kondusifitas Daerah
Dian menambahkan, hingga kini penanganan laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan signifikan dengan alasan masih kurangnya alat bukti. Padahal, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa alat bukti tidak hanya terbatas pada saksi yang melihat langsung peristiwa.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat di Unit PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung. Kami juga menyerahkan bukti percakapan atau chat antara pelapor dan terlapor serta barang bukti lainnya," ungkapnya.
Kondisi kejiwaan korban saat ini.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan kondisi kejiwaan korban yang saat ini dinilai memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami tekanan psikis berat hingga depresi.
"Jadi setelah kami periksa kejiwaan, memang itu terjadi apa ya, tidak sinkron. Saat kita kan kuasa hukumnya itu dia kabur, takut. Dan menurut hasil sementara, korban ini mengalami tekanan psikis dan juga mengalami depresi. Kabarnya juga dari pihak keluarga sempat dibawa ke beberapa dokter psikiater juga, ahli kejiwaan," bebernya.
Pihak kuasa hukum pun berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.
"Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polres Sukabumi. Kami sih berharap dalam waktu dekat ini berikan kami kepastian hukum, karena ini menyangkut dua orang ya, baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.



