Pelapor Pelecehan Seksual, Perempuan Cikidang Depresi karena Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Sukabumiupdate.com
Rabu 04 Feb 2026, 11:38 WIB
Pelapor Pelecehan Seksual, Perempuan Cikidang Depresi karena Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Perempuan asal Cikidang, Sukabumi yang mengalami depresi usai dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, pelapor kasus dugaan pelecehan mengalami depresi. Kesehatan mental korban makin tak stabil setelah mengetahui ia dilaporkan balik oleh terduga pelaku. 

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, yang berdampak pada kondisi kesehatan alat reproduksi.

“Korban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya kerusakan pada alat reproduksi,” ujar Dian saat ditemui sukabumiupdate.com, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Lagi, Mutasi Kepala Dinas di Kota Sukabumi: Ini Kata Wali Kota Ayep Zaki

Kronologi terjadinya dugaan pelecehan seksual.

Dian menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan awalnya daring kemudian berlanjut ke pertemuan langsung dan berkembang menjadi hubungan asmara selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.

Selama menjalin hubungan tersebut, kata Dian, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Bahkan, korban mengalami dua kali kehamilan yang berujung keguguran.

"Pelapor ini mengalami kekerasan seksual, itu berupa kehamilan sudah dua kali namun itu terjadi keguguran," ucap Dian.

Baca Juga: Kisah Tragis Bocah 10 Tahun di NTT Nekat Akhiri Hidup Karena Tak Bisa Beli Buku dan Pena

Korban dilaporkan balik oleh pelaku.

Tak lama setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, terduga pelaku juga menempuh jalur hukum. Melaporkan balik korban ke Polsek Cibadak dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Korban ini juga dilaporkan," kata Dian.

Menanggapi laporan balik terduga pelaku, Dian menegaskan uang yang diterima korban selama menjalin hubungan asmara merupakan pemberian dari terlapor. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji akan memenuhi seluruh kebutuhannya.

"Kamu berhenti bekerja, apa pun kebutuhan kamu kami cukupi'. Jadi kebutuhan sehari-hari, uang, hingga biaya berobat itu ditransfer terus," jelasnya.

Baca Juga: Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi, Kadisnakertrans Bicara Kondusifitas Daerah

Dian menambahkan, hingga kini penanganan laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan karena kekurangan alat bukti. Padahal, pihak kuasa hukum sudah menyerahkan sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa alat bukti tidak hanya terbatas pada saksi yang melihat langsung peristiwa.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat di Unit PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung. Kami juga menyerahkan bukti percakapan atau chat antara pelapor dan terlapor serta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Kondisi kejiwaan korban saat ini.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan kondisi kejiwaan korban makin memprihatinkan. Korban mengalami tekanan psikis berat hingga depresi.

"Jadi setelah kami periksa kejiwaan, memang itu terjadi apa ya, tidak sinkron. Saat kita kan kuasa hukumnya itu dia kabur, takut. Dan menurut hasil sementara, korban ini mengalami tekanan psikis dan juga mengalami depresi. Kabarnya juga dari pihak keluarga sempat dibawa ke beberapa dokter psikiater juga, ahli kejiwaan," bebernya.

Pihak kuasa hukum pun berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

"Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polres Sukabumi. Kami sih berharap dalam waktu dekat ini berikan kami kepastian hukum, karena ini menyangkut dua orang ya, baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini