Kisah Perjuangan Pemulangan Lanti dari China ke Indonesia

Sukabumiupdate.com
Rabu 04 Feb 2026, 12:42 WIB
Kisah Perjuangan Pemulangan Lanti dari China ke Indonesia

Kuasa hukum Lanti, Rangga Suria Danuningrat saat mendampingi keluarga menjemput lanti di Bandara Soekarno-Hatta | Foto : Istimewa

SUKABUMIIPDATE.com - Upaya pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi bernama Lanti dari China ke Tanah Air akhirnya membuahkan hasil setelah melalui perjuangan panjang dan berbagai kendala. Cerita panjang upaya pemulangan tersebut diungkap sang kuasa hukum Lanti, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat.

Lanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi sebelumnya sempat terlantar dan sakit parah di China. Bahkan, Lanti disebut nyaris ditahan di penjara imigrasi China setelah keluar dari rumah sakit, sebelum akhirnya kembali mendapatkan perawatan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Kuasa hukum Lanti, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan pihaknya mulai menangani kasus tersebut sekitar satu bulan lalu ketika kondisi Lanti sangat membutuhkan pertolongan. Namun, upaya awal berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menemui hambatan.

“Sebulan yang lalu kita tangani, kita urus ke KJRI, KJRI malah marah-marah karena saya menghubungi di hari Minggu ketika saya minta pertolongan. Dia bilang kamu tau nggak ini hari Minggu. Ini kan pelayanan publik, warga negara, akhirnya dia minta surat kuasa,” kata Rangga saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Rudapaksa Pelajar di Tegalbuleud, DP3A Sukabumi Tolak Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

Lobi ke Kedutaan China

Setelah surat kuasa diterbitkan, Rangga melakukan lobi langsung ke Kedutaan Besar China dengan membawa dokumen tersebut. Dari upaya itu, Lanti akhirnya mendapatkan penanganan medis pada 26 Desember 2025, yang menurutnya juga tidak terlepas dari dampak pemberitaan sebelumnya terkait indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya mendapatkan kabar Lanti mendapatkan penanganan tanggal 26 Desember, itu hasil lobi dari kami, dan juga efek pemberitaan sebelumnya soal adanya indikasi TPPO yang menjerat Lanti,” ujarnya. 

Rangga menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, posisi Lanti saat itu sangat rentan karena setelah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit, ia seharusnya ditahan di penjara imigrasi China. “Aturannya Lanti itu kalau sudah keluar dan sembuh dari rumah sakit itu ditahan di penjara imigrasi,” katanya.

Kondisi di Penampungan

Lanti sempat berada di penampungan bersama sembilan orang lainnya, empat di antaranya dalam kondisi sakit. Selain Lanti, mereka berasal dari luar Sukabumi.

“Di sana itu ada sembilan orang, empat orang mereka sakit dan selain Lanti mereka orang luar Sukabumi, dipulangkan langsung oleh KJRI di sana berbarengan dengan Lanti dari penampungan Dewi Tjong,” ujar Rangga.

LBH Pro Ummat kemudian kembali melakukan lobi langsung ke Kedutaan Besar China di Indonesia. Rangga menyebut dirinya diterima dan menyampaikan kondisi para PMI yang sakit agar dapat segera dipulangkan.

“Kita melobi ke Kedutaan China di Indonesia, saya diterima, ini orangnya sakit, di penampungan juga pada sakit, mereka harus pada pulang daripada meninggal di China. Setelah itu tau-tau Lanti itu mengabarkan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan,” tambahnya.

Baca Juga: Lagi, Mutasi Kepala Dinas di Kota Sukabumi: Ini Kata Wali Kota Ayep Zaki

Pemulangan Tanpa KJRI

Rangga menegaskan, informasi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan KJRI dalam pemulangan Lanti tidak sesuai fakta. Seluruh proses pemulangan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah China, mulai dari penanganan hingga pengantaran ke pesawat.

“KJRI itu ternyata sama sekali tidak terlibat dalam pemulangan, informasi sebelumnya yang menyebutkan menangani Lanti ternyata itu keliru. Semua proses sejak awal itu ditangani pemerintah China, hingga Lanti diantarkan sampai ke pesawat,” tegasnya.

Perjalanan Hidup Lanti dan Penjemputan di Indonesia

Perjalanan hidup Lanti di China berlangsung selama 12 tahun dengan dinamika berat, mulai dari dugaan penyiksaan, berpindah-pindah majikan, hingga bertahan hidup dalam kondisi sulit. Setibanya di Indonesia, proses penjemputan Lanti di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan oleh LBH Pro Ummat dengan dukungan LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya).

Saat ini, Lanti telah kembali dari rumah sakit dan berada di Tanah Air. Rangga berharap keluarga pekerja migran yang mengalami persoalan serupa dapat segera melapor agar mendapat pendampingan.

“Harapan kami jika ada keluarga yang terkena seperti ini lapor kepada kami, kita akan melakukan berbagai cara agar bisa pulang,” pungkasnya.

Baca Juga: Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi, Kadisnakertrans Bicara Kondusifitas Daerah

Kasus Lanti menjadi pengingat bagi publik terkait risiko yang dihadapi pekerja migran di luar negeri dan pentingnya perlindungan hukum serta lobi diplomatik dalam situasi darurat. Rangga menekankan bahwa proses pemulangan Lanti murni melibatkan pemerintah China tanpa peran aktif pemerintah Indonesia.

“Jadi ini proses pemulangan hanya melibatkan pemerintah China dimulai ketika kami koordinasi dengan Duta Besar China untuk Indonesia, KJRI dan pemerintah Indonesia sama sekali tidak terlibat,” tutup Rangga.

Berita Terkait
Berita Terkini