Polemik Glamping Citepus, Manajemen New Saridona Hotel Minta Maaf dan Luruskan Isu

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Des 2025, 18:55 WIB
Polemik Glamping Citepus, Manajemen New Saridona Hotel Minta Maaf dan Luruskan Isu

Glamping di Pantai Citepus yang viral dan diprotes warga. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah muncul polemik mengenai pembangunan penginapan bergaya glamping di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir, Manajemen New Saridona Hotel akhirnya memberikan penjelasan resmi. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

Revina Nur Ismail, Juru Bicara New Saridona Hotel, menjelaskan sejumlah isu negatif yang sempat beredar. Ia menegaskan bahwa keberadaan investor di kawasan tersebut tidak bertujuan mengambil alih ruang publik, melainkan melakukan penataan agar kawasan pantai menjadi lebih menarik dan nyaman bagi wisatawan.

"Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami dari pihak hotel sebetulnya memiliki niat baik. Soal dek yang ada, justru niat kami hanya ingin mempercantik kawasan tersebut agar lebih tertata," ujar Revina kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (9/12/2025).

Baca Juga: 168 Korban dan Kerugian Ratusan Juta, Kasus Arisan Warungkiara Masuk Tahap Penyidikan

Menanggapi kabar mengenai ditutupnya akses jalan umum atau jogging track, Revina menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menuturkan bahwa pembangunan dek kayu dilakukan sebagai upaya merapikan jalur yang sudah ada agar lebih nyaman digunakan, bukan untuk membatasi akses warga.

"Soal jogging track juga tidak ditutup, malah kami bangun, kami perbaiki agar lebih cantik dan nyaman," jelasnya.

Ia turut memberikan penjelasan mengenai kabar pembangunan pagar pembatas yang memicu reaksi warga. Revina mengatakan bahwa sistem pemagaran sebenarnya merupakan prosedur standar perhotelan untuk menjaga privasi dan keamanan tamu, mengingat usaha mereka merupakan bisnis legal yang memenuhi kewajiban pajak.

Namun demikian, langkah tersebut tidak akan dilakukan demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Isu pemagaran jalan itu tidak benar. Meskipun seharusnya memang kami menjaga (area) karena kami berbisnis di bidang hotel, kami juga legal berizin dan bayar pajak. Jadi kami juga harus menjaga kenyamanan tamu-tamu kami," terangnya.

Revina menambahkan bahwa pihak hotel telah memenuhi berbagai legalitas dari pemerintah daerah, serta memiliki Sertifikat Akreditasi Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kementerian Pariwisata.

"Sebagai investor, kami tentu akan patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Klarifikasi Soal Investor Asal Korea Selatan

Revina juga membantah anggapan negatif terkait sikap investor asing asal Korea Selatan yang dituding arogan. Menurutnya, investor tersebut memahami aturan di Indonesia dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat, termasuk dengan komunitas yang sebelumnya sempat menyampaikan protes.

"Beliau memahami betul aturan-aturan tersebut. Bahkan terhadap lingkungan sekitar, komunikasi beliau tetap baik walau ada kendala bahasa," ungkap Revina.

Ia kemudian menceritakan sisi lain sang investor yang memiliki latar belakang di bidang musik. Revina mengungkap bahwa pihak hotel justru kerap berinteraksi akrab dengan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) yang menjadi tetangga mereka.

"Kebetulan kami bertetangga dengan KPJ, beliau sering berkomunikasi. Dengan perusahaan tidak ada masalah apa-apa. Sering main gitar bareng, karena di Korea beliau juga punya perusahaan alat musik," ceritanya.

Sebagai penutup, manajemen New Saridona Hotel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan warga dan pemerintah desa, serta berupaya menemukan solusi terbaik demi menjaga harmonisasi lingkungan dan mendukung kemajuan pariwisata Palabuhanratu.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan keberadaan deretan glamping (glamorous camping) di tepi Pantai Citepus yang diduga dibangun oleh warga negara asing (WNA) asal Korea. Kehadiran glamping tersebut dinilai menutupi area jogging track, fasilitas publik yang selama ini menjadi ruang terbuka bagi warga untuk berjalan santai dan berolahraga.

 

Berita Terkait
Berita Terkini