Gegara Main Proyek, Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Des 2025, 23:50 WIB
Gegara Main Proyek, Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka

Kejari Bandung saat menetapkan tersangka | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com — Aparat penegak hukum menetapkan Wakil Wali Kota Bandung bersama seorang anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek kepada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat intervensi dan permintaan pengalokasian proyek tertentu kepada sejumlah dinas. Tindakan itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan publik yang mereka emban.

Mengutip dari tempo.co, Kejaksaan Negeri Bandung, semula penyidikan kasus ini baru pada tahap penyidikan umum, artinya belum ada tersangkanya. Kejaksaan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka.

"Yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Desember 2025.

RA merupakan inisial Rendiana Awangga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029. Irfan menyebut penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan keduanya ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD atau organisasi pemerintah daerah Kota Bandung. "Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 15Juncto Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu dan Erwin juga sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB. Erwin bertugas di Komisi D yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak tahun 2010, Erwin menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung.

Pada tahun 2024, Erwin maju sebagai Wakil Walikota yang mendampingi Muhammad Farhan. Pasangan nomor urut 3 itu mendapat suara terbanyak yaitu 523.000 suara dan memenangkan kontestasi.

Sumber : Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini