13 Ribu Kasus: Dipicu Gadget dan Medsos, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melonjak

Sukabumiupdate.com
Sabtu 12 Jul 2025, 19:02 WIB
13 Ribu Kasus: Dipicu Gadget dan Medsos, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melonjak

Ilustrasi. kekerasan terhadap perempuan anak. (Sumber : Pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat kenaikan drastis kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Indonesia. Hingga awal Juli 2025, terjadi 13.000 kasus, lonjakan drastis di dua pekan terakhir karena angka Januari hingga Juni 2025 adalah 11.800 kasus.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan dalam waktu dua minggu lebih, jumlah kasus yang terlaporkan sudah di atas 2.000. “Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual dengan korban paling banyak perempuan. Adapun lokasi peristiwa justru banyak terjadi di lingkungan rumah tangga,”

kata Arifatul di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Bro Ron Ungguli Kaesang dan Mulyono, PSI: Hak Pilih Baru 10 Ribu

Menurut Arifatul, beberapa penyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan ini salah satunya adalah pola asuh dalam keluarga. Penyebab kedua adalah penggunaan gawai yang tidak bijaksana.

“Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan kepada anak-anak hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh media sosial atau gadget,” katanya.

Penyebab ketiga adalah faktor keluarga. Arifatul mengatakan, untuk mengentaskan kasus kekerasan ini, Kementerian PPPA memerlukan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan PAD 64 Persen, Ayep Zaki Optimis 2025 Capai Target Rp 120 Miliar

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, pemerintah akan memperluas Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Pratikno mengatakan Kemenko PMK bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifatul serta puluhan lembaga telah menggelar rapat untuk masukan substansi revisi Inpres tersebut. Menurut dia, Inpres ini perlu diperluas agar semua jenis kekerasan dimasukkan dalam Inpres, termasuk kekerasan verbal.

Pratikno menegaskan perluasan Inpres bukan hanya mendorong sinkronisasi di antara lembaga pemerintah dalam membangun ekosistem pencegahan, penanganan dan juga rehabilitasi.

Baca Juga: Seniman Kaligrafi Sukabumi Koreksi Logo RSUD Welas Asih: Kesalahan Penulisan Ar-Rahman Ar-Rahim

“Tetapi juga bagaimana kita mendorong masyarakat untuk terlibat aktif di dalam pengembangan ekosistem antikekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” kata Pratikno.

Lewat Inpres ini, Pratikno mendorong kampanye antikekerasan dalam ekosistem sekolah, lingkungan kota dan desa, hingga tempat kerja. Inpres juga harus menegaskan penanganan kekerasan, akses hukum, dan juga rehabilitasi terhadap korban.

“Ini membutuhkan kerja sinergis diantara lembaga pemerintahan di pusat dan daerah,” ujarnya. “Tapi lebih dari itu juga keterlibatan dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari keluarga, masyarakat, organisasi-organisasi sosial keagamaan. Semuanya punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.”

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini