Ketentuan Membayar Hutang Puasa, Simak Sebelum Bulan Ramadan Segera Tiba

Senin 06 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Agama Islam telah mengatur jika seseorang belum membayar hutang puasa sedangkan bulan Ramadan berikutnya telah tiba | Foto: Unplash/Rauf Alvi

Ilustrasi. Agama Islam telah mengatur jika seseorang belum membayar hutang puasa sedangkan bulan Ramadan berikutnya telah tiba | Foto: Unplash/Rauf Alvi

SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Ramadan akan segera tiba, dimana di bulan tersebut umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa.

Namun, masih banyak orang yang memiliki hutang puasa karena di bulan Ramadan lalu sempat tidak melaksanakan puasa Ramadan karena berbagai alasan seperti sakit, sedang dalam perjalanan dan lain sebagainya.

Hal tersebut biasa terjadi mengingat saat menunaikan puasa Ramadan, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Asalkan punya udzur syar’i.

Baca Juga: Aturan Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak!

Namun, seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Lalu, bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas, sedangkan bulan Ramadan tahun ini akan segera datang?

Melansir dari Tempo.co, merujuk laman rumahfiqih.com, dalam qadha (menunda) puasa, terdapat dua keadaan.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Pertama, apabila seseorang menunda qadha karena ada udzur syar’i, seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang tersebut tidak berdosa dan boleh mengganti puasanya di waktu lain. Meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya.

Udzur syar’i yang dimaksud berupa sebab yang dibenarkan syariat untuk menunda puasa. Kondisi ini misalnya bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.

Bila wanita dalam keadaan itu masih berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan bagi dirinya dan bayi dalam kandungan.

Baca Juga: Bos Aos Preman Pensiun 8 Kembali ke Terminal, Rest In Peace Terusir dari Parkiran?

Lebih lanjut lagi, misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan mengganti puasa usai Ramadan.

Akan tetapi bila usai Ramadan ternyata kondisinya masih belum sanggup untuk qadha puasa dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha, lalu hingga akhirnya bertemu Ramadhan tahun berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya dan tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.

Lain halnya bila menunda qadha puasa tanpa ada udzur syar’i. Seseorang yang tidak dengan segera mengganti puasanya dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, maka orang tersebut dianggap telah lalai.

Baca Juga: Deretan Amalan Malam Isra Miraj yang Bisa Mendulang Pahala

Jumhur Fuqaha’ dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam mengqadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus dilakukan usai Ramadan dan ditambah bayar fidyah sebab ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan selanjutnya.

Misalnya, jika ia punya hutang puasa lima hari dan belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadan di tahun berikutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama lima hari itu.

Baca Juga: Saling Sikut Tim 3 Besar Klasemen Liga 1: Persib, Persija dan PSM Berjarak Satu Poin

Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama tiga hari, sedangkan sisanya yang dua hari ia tunda sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayar fidyah selama dua hari saja.

Sumber: Tempo.co/Novita Andrian

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 April 2024, 16:21 WIB

Heboh Kasus Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah di Sukabumi, Marketing Diamankan

Berikut keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok gadai rumah. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Bola18 April 2024, 16:15 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Australia di Piala Asia 2024: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB.
Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB. (Sumber : pssi.org).
Food & Travel18 April 2024, 16:00 WIB

Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget!

Air rebusan kayu manis ini dapat bermanfaat bagi orang-orang dengan diabetes atau mereka yang berisiko mengalami peningkatan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget! | Foto: Pixabay/Pexels
Nasional18 April 2024, 15:52 WIB

Membangun Bisnis Sehat dengan Konten Berkualitas, 7 Tahun AMSI

Setiap tahun, AMSI selalu mengadakan Indonesian Digital Conference, sebuah ajang diskusi tentang teknologi digital terbaru dan dampaknya pada industri media.
AMSI sudah berdiri di hampir semua wilayah di Indonesia dengan anggota lebih dari 400 media online. (Sumber: istimewa)
Sukabumi18 April 2024, 15:52 WIB

Halalbihalal Disperkim Kabupaten Sukabumi: Tingkatkan Kekompakan dan Motivasi Pegawai

Halalbihalal ini dirangkaikan dengan pengajian dan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan.
Disperkim Kabupaten Sukabumi menggelar acara halalbihalal bersama seluruh pegawai pada Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi18 April 2024, 15:16 WIB

Pererat Silaturahmi, Perumdam TJM Sukabumi Gelar Halal Bihalal

Perumdam TJM Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal di lapangan tenis dekat Kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/4/2024).
Halal bihalal Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life18 April 2024, 15:04 WIB

Asam Urat Tinggi Setelah Lebaran? Lakukan 6 Hal Ini untuk Menurunkannya Secara Alami

Pastinya banyak makanan mengandung protein seperti daging yang dikonsumsi.
(Foto Ilustrasi) Enam hal yang perlu dilakukan untuk menurunkan asam urat secara alami jika terasa tinggi setelah lebaran. | Foto: Freepik
Inspirasi18 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. | (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi18 April 2024, 14:54 WIB

DP2KBP3A Kota Sukabumi Dapat Penghargaan, Kirim Pesan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pesan soal pencegahan kekerasan perempuan dan anak disampaikan melalui video.
Penyerahan penghargaan oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Ibu Pj Wali Kota Sukabumi kepada Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi Yadi Mulyadi. | Foto: Instagram/@dp2kbp3a_kotsi
Sukabumi18 April 2024, 14:42 WIB

Curhat Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Uang Lenyap dan Terusir dari Rumah

Curhat korban investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Yati dan suaminya saat menunjukkan surat perjanjian perusahaan di Mapolres Sukabumi Kota. (Sumber : SU/Asep Awaludin)