Aturan Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadan Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak!

Jumat 03 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Ibu Hamil Wajib Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan (Sumber : pixabay.com)

Ilustrasi. Ibu Hamil Wajib Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan (Sumber : pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - 1 Ramadhan 1444 H telah resmi ditetapkan oleh pemimpin Pusat Muhammadiyah yaitu pada tanggal 23 Maret 2023. Bulan Ramadhan identik dengan kewajiban berpuasa bagi umat Islam. Artinya siapa saja yang meninggalkan ibadah berpuasan di bulan Ramadhan maka akan berdosa sehingga harus qadha atau Membayar fidyah.

Apabila terpaksa karena ada halangan atau sakit, umat muslim pun tetap wajib menggantinya dengan Puasa qadha. Namun, Membayar Fidyah juga bentuk keringanan dalam agama Islam bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa berpuasa Ramadhan. Hal ini berarti, golongan tersebut boleh tidak berpuasa namun wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.

Membayar Fidyah ini hukumnya wajib, mengingat puasa Ramadan pun adalah kewajiban umat islam yang sudah baligh.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela

Lantas Bagaimana Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Islam? Simak penjelasannya seperti dikutip via suara.com.

Hukum Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Namun sebelum mengetahui aturan bayar fidyah puasa, mari simak terlebih dulu apa itu fidyah dan hukumnya. Jadi fidyah ini merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Dalam kata lain, fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Mengenai bayar fidyah hukumnya wajib. Ini tertuang dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Studio Foto di Sukabumi Lengkap Alamat dan Harganya

Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Mengenai aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Adapun menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa yakni sebagai sebagai berikut:

1. Beras

Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika diukur menggunakan ukuran zaman sekarang, satu mud itu sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.

2. Uang

Bayar Fidyah bisa juga menggunakan dana atau uang. Untuk besaran jumlahnya setara dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023: Ganjil Genap, One Way, Rekayasa Lalu Lintas

Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.

Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bagi yang ingin bayar Fidyah puasa khusus wanita hamil, ibu menyusui, orang tua renta, dan orang sakit parah, boleh dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau bisa juga di luar bulan Ramadhan. Jika di bulan Ramadhan, bayar fidyah bisa dilakukan usai shalat subuh atau usai matahari terbenam.

Anda bisa membayarkan fidyah tersebut sebelum puasa Ramadhan di tahun selanjutnya tiba. Oleh karenanya, sebaiknya Anda segera melunasi fidyah sebelum puasa Ramadhan 2023 tiba sebentar lagi.

Demikian ulasan mengenai aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui lengkap dengan hukum, aturan dari berbagai mazhab, dan batas akhir bayar puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.

Sumber: Suara.com/Ulil Azmi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa