SUKABUMIUPDATE.com - Pada Jumat, 1 April 2022 kemarin Pemerintah telah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dari 10 persen menjadi 11 persen.
Rahayu Puspasari, selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

"Sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Rahayu seperti dikutip Tempo dari laman Kemenkeu.
Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Kendati demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN ataupun tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftar barang bebas PPN, antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok
Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Vaksin
Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.