SUKABUMIUPDATE.com - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu resmi disesuaikan oleh PT Pertamina (Persero). Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Keputusan tersebut diumumkan melalui laman resmi PT Pertamina (Persero) pada Rabu (30/11/2022).
Harga BBM non subsidi Pertamax Turbo di Pulau Jawa naik Rp 900/liter menjadi Rp 15.200/liter dari sebelumnya Rp 14.300/ liter. Begitupun dengan Dexlite yang naik Rp 300/liter atau menjadi Rp 18.300/liter dari yang tadinya Rp 18.000/liter. Pertamina Dex juga terpantau naik Rp 250/liter dari yang tadinya Rp 18.550/liter menjadi Rp 18.800/liter.
Baca Juga: 1 Desember 2022, Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM
PT Pertamina (Persero) menyebutkan ada 36 Wilayah dengan harga penyesuaian pada bahan bakar jenis Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Solar Non Subsidi. Dari 36 Wilayah penyesuaian tersebut ada dua wilayah yang terlampir sebagai Free Trade Zone (FTZ) yakni Sabang dan Batam.
Apa itu Free Trade Zone (FTZ)?
Mengutip bcsabang.beacukai.go.id, Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) adalah kawasan dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Protes Soal Penyaluran Bansos Subsidi BBM, 600 Angkot di Sukabumi Mogok Jalan
Di Indonesia, ada empat Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Namun, berdasarkan Keputusan PT. Pertamina (Persero) pada Rabu (30/11/2022), hanya wilayah Sabang dan Batam saja yang mengalami penyesuaian Harga BBM.