SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 600-an angkot dengan 1.200 sopir melakukan aksi mogok jalan dan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cikembar pada Kamis (1/12/2022). Mereka tidak puas dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa subsidi BBM untuk pengemudi angkot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, trayek angkot yang melakukan aksi mogok jalan ini di antaranya nomor 01 jurusan Terminal Sukaraja-Pasar Pelita Kota Sukabumi, nomor 29 jurusan Cireunghas-Terminal Sukaraja, dan nomor 30 jurusan Terminal Sukaraja-Gegerbitung. Jumlah angkot dari tiga trayek tersebut kurang lebih 600 mobil.
Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi H Imam Thariq Mubarok mengatakan para sopir mempersoalkan pembagian bansos subsidi BBM dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu. Sopir menilai selama ini yang menerima bantuan mayoritas adalah pemilik angkot bukan sopir.
Baca Juga: Bansos Subsidi BBM untuk Angkot, Pemkab Sukabumi Gelontorkan Rp 801 Juta
Imam menyebut kondisi tersebut diperparah dengan adanya persyaratan badan hukum bagi penerima bansos subsidi BBM yang dianggap mempersulit para sopir untuk mendapatkan bantuan. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan dana Rp 801 juta untuk bansos subsidi BBM bagi angkutan umum dan barang tersebut. Masing-masing angkutan umum dan barang se-Kabupaten Sukabumi yang berjumlah 890 mobil mendapat total Rp 900 ribu dalam tiga tahap (satu tahap Rp 300 ribu).
Bansos subsidi BBM ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan 134/PMK.07/2022 tentang penanganan inflasi daerah khususnya di sektor transportasi. Penerimanya adalah angkutan orang dan/atau barang yang sesuai regulasi yakni angkutan umum atau barang, baik angkot maupun elf, yang terdaftar di koperasi dan berbadan hukum.
Adapun penyalurannya adalah tahap satu bulan Oktober namun dibayar pada November sekaligus dengan tahap dua. Kemudian tahap tiga direncanakan awal Desember 2022.
Baca Juga: Tahun 2023, Beli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp6,5 juta dari Pemerintah
Imam mengatakan penyaluran pada November pun belum terealisasi lantaran waktunya yang mepet. Kemudian menurutnya ada beberapa sopir angkot yang sudah mengajukan menerima bansos subsidi BBM tersebut, bahkan telah diinventarisir data kendaraan termasuk pengemudinya, namun tidak menerima karena harus berbadan hukum.
"Awalnya pengemudi angkot ini sudah mengajukan di APBD, sudah menginventarisir data kendaraan dengan pengemudi angkutan umum, tapi akhirnya harus berbadan hukum. Itu kekecewaan mereka,” kata Imam kepada sukabumiupdate.com.