SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi. Dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka menimbun solar yang dibeli dari SPBU.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka itu adalah AG (35 tahun) asal Madura, YAS (39 tahun) asal Lampung dan S (21 tahun) asal Lampung.
Mereka ditangkap di Kampung Babakan RT 04/02, Desa babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 27 November 2022.
Baca Juga: Solar Bersubsidi Diduga Ditimbun di Sukabumi, Mafia BBM Incar SPBU Seperti Ini
Menurut Zainal, masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda-beda."Tersangka S, membeli solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi," kata Zainal dalam Konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
Zainal menyatakan solar yang sudah berada dalam tangki kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa kedalam 4 buah toren yang ada di dalam boks. “Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter,” ujarnya.
Setelah 4 toren terisi penuh dengan solar, mobil yang dikendarai oleh S itu pergi ke daerah Cisaat dan bertemu YAS dan AG.
Baca Juga: Pertamina Angkat Bicara Terkait Dugaan Solar Ditimbun di Sukabumi
Mereka kemudian memindahkan solar dengan mesin pompa kedalam tangki modifikasi didalam sebuah truk bak kayu. Tangki itu memiliki kapasitas 8.000 liter. Agar tak terlihat bagian atas bak kayu ditutup terpal.