TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi

Para pelaku Penyalahgunaan BBM itu membeli solar menggunakan truk boks yang sudah memiliki tangki modifikasi

Penulis
Kamis 1 Des 2022, 16:00 WIB

Tangki modifikasi yang berada di dalam truk untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap 3 orang yang melakukan aksi penyalahgunaan BBM tersebut. | Foto: SU/Riza

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi. Dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  mereka menimbun solar yang dibeli dari SPBU.

 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka itu adalah AG (35 tahun) asal Madura, YAS (39 tahun) asal Lampung dan S (21 tahun) asal Lampung.

Mereka ditangkap di Kampung Babakan RT 04/02, Desa babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Solar Bersubsidi Diduga Ditimbun di Sukabumi, Mafia BBM Incar SPBU Seperti Ini

Menurut Zainal, masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda-beda."Tersangka S, membeli solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi," kata Zainal dalam Konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Zainal menyatakan solar yang sudah berada dalam tangki kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa kedalam 4 buah toren yang ada di dalam boks. “Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter,” ujarnya.

Setelah 4 toren terisi penuh dengan solar, mobil yang dikendarai oleh S itu pergi ke daerah Cisaat dan bertemu YAS dan AG.

Baca Juga: Pertamina Angkat Bicara Terkait Dugaan Solar Ditimbun di Sukabumi

Mereka kemudian memindahkan solar dengan mesin pompa kedalam tangki modifikasi didalam sebuah truk bak kayu. Tangki itu memiliki kapasitas 8.000 liter. Agar tak terlihat bagian atas bak kayu ditutup terpal. 


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x