“Untuk itu kiranya kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dipandang lebih realistis dan dapat mengurangi skala faktor kesenjangan upah minimum antar wilayah di Indonesia,” katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, memperkirakan upah minimum 2023 bakal naik 11,4 persen. Angka tersebut dihitung dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi. Adapun ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III tahun 2022 dan inflasi tercatat sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2022.
Meski sinyal kenaikan upah minimum sudah mulai terlihat, tapi hingga kini belum ada satu suara pengusaha dan pekerja dalam penetapan besarannya. Kemenaker berkukuh penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan senada dengan sikap pengusaha. Sedangkan para pekerja menuntut penetapan upah minimum didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP No. 78 Tahun 2015, penetapan besar upah minimum menggunakan formulasi penjumlahan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Yang pasti, penetapan upah minimum propinsi atau UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022. Sementara penetapan besar UMK akan diketok pada 30 November 2022 menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hingga tanggal 21 November 2022 itu pula, kalangan buruh akan terus menggelar rangkaian demonstrasi besar-besaran.