Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu

Selasa 20 Juni 2023, 12:30 WIB
Kotak suara | Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu (Sumber : SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil)

Kotak suara | Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu (Sumber : SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil)

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia adalah Negara demokrasi, secara bahasa berasal dari gabungan dua kata yakni kata "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti pemerintahan.

Menurut Abraham Lincoln, dikutip dari Gramedia.com, pengertian demokrasi ialah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapaun syarat menjadi Negara demokrasi yakni dengan diadakannya pemilihan umum (Pemilu).

Penyelenggaran Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan harus inklusif, tentu saja seluruh masyarakat harus terlibat dalam pemilihan umum tanpa memarginalkan satu kelompok manapun. Salah satu kelompok masyarakat yang sering dimarginalkan dalam pemilihan umum yakni kelompok difabel atau sering disebut penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Mereka juga mengalami hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dengan demikian, jika kelompok marginal atau kelompok disabilitas tidak diperhatikan secara khusus dalam pemilu, maka dapat berdampak besar. Ini karena bisa saja kelompok disabilitas tidak memberikan hak politik atau hak memilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?

Seperti diketahui, kelompok masyarakat disabilitas mejadi kelompok yang rentan tidak memberikan hak politik karenakan kekurangan yang dimemiliki dianggap dapat menghambat berbagai hal. Misalnya, terhambat dalam mendapatkan akses informasi atau dalam kata lain akses untuk disabilitas sendiri menjadi permasalahan dalam proses politik dan pemilihan umum.

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kemudian di Pasal 28H ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, termasuk jaminan untuk menggunakan hak politiknya; memilih dan dipilih dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan jelas menyebutkan salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah hak politik, meliputi hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, dan memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Kemudian Pasal 350 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa lokasi TPS harus di tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Selain penentuan lokasi TPS yang ramah bagi difabel, Pasal 356 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Dan ayat (2) mengamanatkan kepada orang yang membantu dalam memberikan suara untuk merahasiakan pilihannya.

Landasan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi semua kelompok warga Negara khususnya kelompok masyarakat penyandang disabilitas untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, termasuk dalam proses politik. Pendidikan politik, menjadi satu diantara sekian banyak hak yang cukup melekat bagi para penyandang disabilitas dalam proses politik. Maka, menjadi penting bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan politik sesuai haknya.

Pendidikan politik bagi penyandang disabilitas harus menggunakan bahan dan media yang ramah bagi difabel. Ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran dan partisipasi politik, pemberdayaan, inklusivitas pemilu sekaligus meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Munchausen: Suka Pura-pura Sakit Termasuk Gangguan Psikologis?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu telah menggelar deklarasi pemilu ramah HAM sebagai upaya mendorong pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga Negara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) hal ini menjadi bukti dan upaya untuk terealisasinya keadilan politik bagi seluruh kelompok masyarakat. Namun hal ini tidak cukup untuk dianggap keberpihakan kepada kelompok disabilitas, jika peraturan-peraturan yang ada tidak diimplementasikan.

Adapun menghadirkan keadilan politik bagi penyandang disabilitas seharusnya menjadi tanggungjawab bersama. Meskipun hal ini tentu memerlukan kolaborasi yang apik antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum.

Menjelang pemilu, baik peserta maupun penyelenggara pemilu masih bisa memberikan pendidikan politik kepada pemilih difabel. Dan khusus bagi penyelenggara pemilu sudah seharusnya memiliki data penyandang disabilitas hingga tingkat TPS, sehingga dapat memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses dan pelaksanaan pemungutan suara.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus mampu menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari TPS yang mudah diakses, alat bantu coblos yang sesuai, petugas yang terlatih dalam melayani penyandang disabilitas hingga pemberian pendidikan pemilih khusus.

Penyediaan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas ini diharapkan menjadi upaya konkret guna mendukung peningkatan partisipasi politik penyandang disabilitas.

Artinya, Hak-hak sebagai warga Negara mereka pun dapat terpenuhi. Terlihat dari tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu yang sebanding dengan tingkat partisipasi penyandang disabilitas.

Writer: Ahmad Jamaludin/KIPP Kabupaten Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa