Selain Pengusaha, SK Soal Upah yang Diteken Ridwan Kamil Juga Ditolak Buruh

Rabu 05 Januari 2022, 20:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Selain ditentang oleh kalangan pengusaha, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menaikkan upah buruh dengan masa kerja diatas setahun juga dikecam oleh kalangan buruh. Bahkan mereka melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

"Di Jawa Barat dalam waktu dekat mungkin sekitar 7 atau 10 Januari ini Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan gubernur Kang Emil (Ridwan Kamil)," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Selasa, 4 Januari 2022.

Seperti diketahui, kebijakan menaikkan upah buruh Jawa Barat sebesar 3,27 hingga 5 persen bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, dituangkan Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut ngawur dan sangat merugikan buruh, sehingga secara tegas dia menolak kebijakan tersebut. Selain ancam demo, lanjut dia, buruh juga akan bertindak sama dengan pengusaha, yaitu menggugat SK tersebut ke PTUN.

Baca Juga :

Pengusaha Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah, Ancam Gugat ke PTUN

"Dalam kebijakan itu dikatakan, 5 persen kenaikan itu dihitung dari upah minimum atau UMK. Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," katanya.

Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menegaskan, kenaikan upah berkala tahunan seharusnya didasarkan pada nilai upah terakhir, bukan besaran UMK sebelumnya.

Seperti dilansir dari suara.com, dia pun mencoba mengilustrasikan kerugian buruh jika kebijakan itu nantinya diterapkan.

"Misalnya, upah minimum Depok sekarang itu kan sekitar Rp 4,3 juta. kalau naik 5 persen, berarti (kenaikannya) sekitar Rp 216 ribu per bulan, karena naiknya dari upah minimum maka kenaikannya akan flat (datar)," katanya.

"Nah, sekarang kalau masa kerja buruh sudah 5 tahun, tidak mungkin kan dia upahnya Rp 4,3 juta. Misalkan saja, (upahnya sudah) Rp 5 juta. Nah, Rp 216 ribu terhadap 5 juta itu bukan 5 persen, tapi sekitar 3,7 persen," lanjutnya.

Atas dasar hitungan semacam itulah Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan skala upah rumusan Ridwan Kamil itu merugikan buruh. Lebih jauh, dinilai merusak sistem upah itu sendiri.

Lagi pula, Said Iqbal kembali menegaskan, penentuan besaran kenaikan upah berkala itu seharusnya diambil dari hasil perundingan antara perwakilan buruh tingkat perusahaan dengan manajemen, bukan tugas gubernur.

"Kalau orang tidak mengerti ilmu memutuskan perkara begini, bahaya sekali. Tidak cerdas, melanggar undang-undang, membahayakan nasib buruh," ungkapnya.

Berkelit dari Demo Buruh

photoGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima perwakilan buruh terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). - (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)</span

Said Iqbal beranggapan, keputusan ini jadi tamparan kedua bagi kalangan buruh setelah sebelumnya dikecewakan oleh penentuan UMK 2022 untuk wilayah Jabar yang nilainya jauh dari layak.

Penentuan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu dinilai sebagai upaya Ridwan Kamil berkelit dari demo-demo buruh, dengan kata lain untuk meredam protes buruh agar tak berkelanjutan.

"Takut di demo oleh buruh dan takut oleh pemerintah pusat. Aneh ini Gubernur Jabar. Belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jabar takut sama rakyat, takut didemo, takut sama pemerintah pusat. Bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang," katanya.

"Naiknya itu 5 persen dari nilai upah terakhir, itu yang benar," katanya lagi.

Baca Juga :

Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh di Jawa Barat Naik Hingga 5 Persen

Selaku salah seorang pimpinan buruh, katanya, Said Iqbal menolak keras kebijakan Ridwan Kamil. Jika ada buruh yang menerima aturan tersebut, Said Iqbal menyebut mereka itu hanyalah golongan elite yang mungkin dekat dengan Ridwan Kamil.

"Kalau dibilang ada buruh yang setuju, itu elitnya buruh, bukan buruh. Elite buruh yang kebetulan dekat dengan Bapak (Ridwan Kamil). Mana ada buruh yang mau (menerima kebijakan semacam itu)," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Koleksi Video Lainnya:

WhatsApp Aero, Apa Itu? Simak Penjelasannya

Lebih Panas dari yang Ori, Matahari Made in China

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life28 Maret 2024, 16:00 WIB

Sikapnya Beda Bund! Kenali 10 Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder

Jika Ayah Bunda menduga bahwa anak mungkin mengalami Anxiety Disorder, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental untuk evaluasi dan perawatan yang tepat.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder, Sikapnya Beda. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi28 Maret 2024, 15:55 WIB

Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan Pemerintah.
Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi | Foto : dok.Sukabumi Update
Sehat28 Maret 2024, 15:39 WIB

Air Rebusan vs Air Galon untuk Minum Lebih Sehat Mana? Simak Penjelasannya!

Updaters harus mengetahui plus minus meminum air rebusan dan air galon agar tidak salah memilih untuk konsumsi rumah tangga.
Ilustrasi. Air minum. Perbedaan air rebusan dan air galon. Sumber foto : Pixabay/Pexels