SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan Reses I Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (27/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya harapan agar pemerintah memperluas akses bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Masyarakat mengeluhkan masih banyak warga yang membutuhkan perbaikan rumah, namun belum dapat menerima bantuan karena terkendala aturan yang membatasi program Rutilahu hanya untuk kawasan kumuh.
Menanggapi hal itu, Muhammad Jaenudin menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan upaya pembahasan ulang terkait regulasi tersebut. “Selama ini regulasi lama mengatur bahwa bantuan Rutilahu hanya bisa diberikan untuk kawasan kumuh. Ke depan, mudah-mudahan aturan ini bisa berubah,” ujar Jaenudin di hadapan peserta reses.
Baca Juga: PNM Percepat Pemulihan Pascabencana Sukabumi: Perbaiki Jalan Marinjung, Dukung Ekonomi Warga
Ia menegaskan, perubahan regulasi diharapkan dapat membuat program Rutilahu lebih tepat sasaran, sehingga warga dengan kondisi rumah tidak layak—meski tinggal di kawasan perkotaan—tetap bisa mendapatkan bantuan.
“Tidak semua warga yang membutuhkan berada di kawasan kumuh. Ada rumah yang benar-benar layak dibantu meskipun lokasinya di wilayah perkotaan. Semoga regulasi baru bisa mengakomodasi hal itu,” ungkapnya.
Selain soal Rutilahu, Jaenudin juga menampung berbagai aspirasi lain yang disampaikan masyarakat desa sebagai bahan evaluasi dan perjuangan dalam penyusunan program pembangunan di tingkat provinsi. Reses ini menjadi sarana penting bagi wakil rakyat untuk memastikan kebutuhan masyarakat tersampaikan dan diperjuangkan dalam kebijakan daerah. (adv)





