SUKABUMIUPDATE.com - Kunjungan pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026), turut melibatkan sejumlah dinas teknis. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi yang memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan, baik terkait perizinan utama maupun perizinan penunjang operasional.
“Kunjungan kami ingin memastikan bahwa Indolakto ini taat hukum, taat asas dari sisi perizinan. Baik perizinan perusahaan maupun perizinan penunjang perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Sahur Kesiangan! Lalu Makan dan Minum Saat Adzan Subuh Apa Bisa? Simak Penjelasannya
Salah satu izin yang ditinjau adalah perizinan berusaha pengusahaan air tanah (IPAT). Dede menjelaskan, proses perizinan tersebut saat ini sudah berada di tingkat provinsi.
“IPAT ini sudah diproses, posisinya sudah ada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP provinsi. Kita harapkan sebelum 31 Maret sudah terbit,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meninjau dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki perusahaan. Saat ini PT Indolakto Plant C-3 tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku selama lima tahun.
“Kita ingin memastikan bangunan yang ada di Indolakto Plant C-3 ini sesuai dengan standar kelaikan fungsi pembangunan tersebut,” ujarnya.
Dede juga menyebut perusahaan sedang mengurus penambahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana perluasan bangunan. Proses tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sidang forum penataan ruang.
Baca Juga: Loker Waiters, Kitchen dan Barista dengan Penempatan di Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya
Ia berharap rencana penambahan bangunan tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG.
Menurutnya, dalam menjalankan usaha terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait aspek tata ruang dan lingkungan.
“Usaha itu harus memenuhi tata ruang dan juga lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” kata Dede.
Terkait proses perizinan, ia menilai tidak ada kendala berarti dari pihak perusahaan. Saat ini pengurusan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang mengatur proses pelayanan secara digital.
Baca Juga: IPAT Habis Februari 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Perizinan PT Indolakto Cicurug
Melalui sistem tersebut, proses persetujuan memiliki batas waktu tertentu. Misalnya untuk PBG, pejabat terkait harus memberikan persetujuan dalam waktu dua hari setelah dokumen masuk ke sistem.
“Kalau saya tidak melakukan approve, nanti sistem dengan sendirinya menyetujui. Itu bisa menjadi maladministrasi bagi kami, jadi sekarang waktunya harus tepat dan tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemohon juga harus memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan kewajiban retribusi telah dibayarkan agar proses perizinan dapat diproses lebih lanjut.(adv)




