DPMPTSP Sukabumi Tertibkan Izin Usaha PT Pong Codan di Cicurug

Sukabumiupdate.com
Jumat 06 Mar 2026, 22:11 WIB
DPMPTSP Sukabumi Tertibkan Izin Usaha PT Pong Codan di Cicurug

DPMPTSP Sukabumi saat duduk bareng dengan manajemen PT Pong Codan. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATEM.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menata proses perizinan PT Pong Codan yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Perusahaan tersebut diketahui telah memiliki izin usaha industri sejak 2018, namun sejumlah tahapan perizinan lainnya belum ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan penyelesaian proses perizinan tersebut.

“Pong Codan ini kita sudah berkirim surat ke DPMPTSP Provinsi. Kita juga sudah melakukan rapat koordinasi dan rapat pembahasan. Ini sudah mengerucut, nanti ada treatment dari pusat, dari provinsi, dan dari kita untuk memastikan prosesnya,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Kenang Masa Nyantri, Wamendikdasmen Fajar Kunjungi Ponpes Sunanul Huda Sukabumi

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin usaha industri sejak 2018. Namun, proses lanjutan seperti penyesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan belum dilengkapi.

“Sejak tahun 2018 sudah mengantongi izin usaha industrinya, tapi tidak ditindaklanjuti dengan proses tata ruangnya dan proses lingkungannya,” katanya.

Menurut Dede, dalam beberapa waktu terakhir pihak perusahaan mulai menunjukkan sikap kooperatif setelah dilakukan kunjungan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Yang tadinya dulu mungkin tahun 2025 kurang kooperatif, tapi setelah kita kemari bersama Komisi I sangat kooperatif. Ada data-data yang disampaikan kepada kami dan itu sedang berproses,” ujarnya.

Baca Juga: Era Donald Trump: 7 Negara Jadi Target Operasi Militer AS dalam Satu Tahun

Ia menuturkan, saat ini proses perizinan mulai mengarah pada penyelesaian, diawali dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang didukung persetujuan dari ATR/BPN.

“Jadi sudah ada titik terangnya. Mudah-mudahan PKKPR-nya tertib karena sudah ada ATR BPN untuk ruangnya. Setelah ruang selesai, baru nanti ke lingkungan,” jelasnya.

Selanjutnya, proses perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar perusahaan. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini