Ada Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Pengunaan Air Tanah

Sukabumiupdate.com
Jumat 06 Mar 2026, 21:27 WIB
Ada Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Pengunaan Air Tanah

Jalil Abdillah, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Demokrat | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com – Politisi Demokrat Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar menaati aturan terkait pemanfaatan air tanah. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi berat, bahkan ancaman pidana jika terbukti merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan usai jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Jalil meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, baik yang sudah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) maupun yang belum, untuk memperhatikan dan menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Sementara itu, penggunaan sumber daya air tanah untuk kegiatan non-usaha wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca Juga: Mengapa THR 2026 Kena Pajak? Begini Penjelasan Aturannya

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha harus memiliki izin pengusahaan air tanah. Sedangkan penggunaan air tanah untuk non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jalil kepada sukabumiupdate.com.

Jalil menegaskan, pelaku usaha yang tidak menaati aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas. Bahkan, apabila pemanfaatan air tanah dilakukan secara sembarangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat menghadapi ancaman pidana.

Selain itu, Jalil juga memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah namun belum mengantongi izin untuk segera melakukan penataan perizinan.

“Bagi yang sudah memanfaatkan air tanah tetapi belum memiliki izin, diberikan kesempatan untuk menata perizinannya paling lambat hingga 31 Maret 2026,” tegasnya.

Di sisi lain, Jalil menyoroti potensi besar pemanfaatan air tanah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kontribusi pajak air tanah diperkirakan masih sekitar Rp65 miliar.

Menurutnya, apabila potensi tersebut dioptimalkan melalui penertiban perizinan dan pengawasan yang lebih maksimal, pendapatan dari sektor pajak air tanah bisa meningkat signifikan hingga mencapai Rp300 miliar.

Berita Terkait
Berita Terkini