SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan reses I tahun 2025-2026 di GOR Desa Pasangrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keluhan terkait akses layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu aspirasi datang dari Dadang, warga Purabaya yang juga aktif mengadvokasi pasien dalam proses rujukan ke rumah sakit.
Dadang menyoroti terbatasnya fasilitas rumah sakit provinsi yang dapat melayani pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ia mencontohkan RSUD Sekarwangi—meski bukan rumah sakit milik provinsi—namun tetap memberikan pelayanan pasien SKTM dan menurutnya telah banyak membantu masyarakat kurang mampu.
“Sekarwangi itu memang bukan rumah sakit provinsi, tetapi bisa melayani SKTM. Ini sangat memudahkan masyarakat. Kami berharap pelayanan seperti ini lebih diperkuat dan diperluas oleh pemerintah provinsi,” ujar Dadang.
Baca Juga: Target 30 Sambungan di Akhir Tahun, SL Mandiri Gratis dari Perumdam TJM Cicurug Sukabumi
Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Jaenudin menyatakan akan membawa masukan masyarakat ini ke tingkat pembahasan DPRD Jabar, terutama terkait peningkatan mutu serta akses layanan kesehatan bagi warga Sukabumi dan wilayah Jawa Barat lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan semakin merata dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Aspirasi dari warga menjadi bahan penting dalam evaluasi kebijakan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat itu dalam beberapa momentum senantiasa mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah di tingkat paling bawah, seperti RT, RW, dan desa, dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap program jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah.
“Pemerintah di tingkat RT, RW, dan desa harus benar-benar merekomendasikan mana masyarakat yang berhak menerima dan tidak berhak menerima. Jangan sampai ada warga yang seharusnya berhak justru tidak terdata,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fisik dan Pajak, BPBD Sukabumi Tertibkan Kendaraan Dinas Demi Kelancaran Pelayanan Publik
“Masyarakat yang belum mendapatkan KIS dan PIP harus dibantu oleh desa agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya,” tegasnya. (adv)






