SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penanganan terhadap bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan warga di wilayah Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda. Selain memastikan bayi mendapatkan perawatan, Dinsos juga menjelaskan prosedur kepada masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Amanudin, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi dari Camat Parungkuda terkait penemuan bayi tersebut.
“Awalnya Pak Kadis mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Pak Camat Parungkuda bahwa ada penemuan bayi di wilayah Desa Kompa pada Selasa, 3 Maret 2026,” ujar Amanudin, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: IPAT Habis Februari 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Perizinan PT Indolakto Cicurug
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada bidang yang menangani perlindungan anak. Dinas Sosial selanjutnya menugaskan pendamping rehabilitasi sosial (Rehsos) untuk turun ke lokasi.
“Saya tugaskan pendamping Rehsos ke lokasi. Saat itu kebetulan sedang ada tugas lain, tapi setelah selesai langsung merapat ke sana,” katanya.
Di lokasi, petugas Dinsos bertemu dengan unsur Forkopimcam, termasuk Kapolsek Parungkuda, kepala desa, pihak kecamatan, dan Kepala Puskesmas Parungkuda. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas keinginan masyarakat yang cukup banyak untuk mengadopsi bayi tersebut.
“Informasinya di masyarakat banyak yang ingin mengadopsi, lebih dari satu orang. Kami jelaskan bahwa prosesnya tidak bisa langsung diambil begitu saja. Ada prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh,” jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat disebut memahami proses yang harus dilalui. Sementara itu, bayi masih dirawat di Puskesmas Parungkuda agar kondisi kesehatannya tetap terjaga.
“Untuk sementara bayi dirawat di Puskesmas sambil diberikan perawatan supaya kondisi fisiknya baik,” ucap Amanudin.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Paoji Minta Pemkab Sukabumi Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat terkait kemungkinan penitipan bayi di panti sosial khusus balita.
“Kami koordinasi dengan provinsi. Ada satuan pelayanan yang menangani bayi, yaitu PSAB (Satuan Pelayanan Perlindungan Sosial Anak Balita) di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Namun, menurut Amanudin, kuota penitipan di panti tersebut terbatas sehingga pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah provinsi.
“Kalau kuotanya ada, insya Allah kami akan merujuk ke sana. Biasanya saat dirujuk didampingi petugas puskesmas atau bidan karena perjalanan cukup jauh,” ujarnya.
Selain itu, Dinsos juga menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menelusuri keberadaan orang tua bayi tersebut.
“Nanti selama tiga bulan pihak kepolisian menelusuri siapa orang tuanya. Kalau ditemukan, bayi bisa dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.
Apabila dalam waktu tersebut orang tua bayi tidak ditemukan, maka penanganannya akan dilanjutkan oleh negara melalui lembaga sosial yang menangani anak.
“Kalau tiga bulan tidak ditemukan, bayi akan dipelihara oleh negara. Salah satunya dititipkan di panti di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang ingin menjadi orang tua asuh, Amanudin menegaskan bahwa prosesnya harus melalui seleksi dan asesmen oleh pekerja sosial.
“Kita akan seleksi mana yang memenuhi persyaratan. Nanti Peksos melakukan asesmen ke calon orang tua asuh, melihat kondisi ekonomi, kesiapan mental, dan lingkungan keluarga,” katanya.
Adapun syarat bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) di antaranya sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
Baca Juga: Sahur Kesiangan! Lalu Makan dan Minum Saat Adzan Subuh Apa Bisa? Simak Penjelasannya
Selain itu, calon orang tua angkat harus sudah menikah minimal lima tahun, bukan pasangan sesama jenis, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, mampu secara ekonomi dan sosial, serta mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali anak.
Calon orang tua angkat juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik anak serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Ia menambahkan, peran Dinas Sosial dalam hal ini adalah memfasilitasi proses dan memberikan rekomendasi apabila ada calon orang tua asuh yang dinilai layak.
“Intinya kami memfasilitasi dan memberikan rekomendasi jika ada calon orang tua asuh yang memang layak,” pungkasnya. (adv)




