SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Hal tersebut merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam UU ketenagakerjaan.
THR ini wajib diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat, dimana aturannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja di perusahaan.
Kebijakan THR ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dikutip dari Suara.com, dalam praktiknya, kepastian waktu pembayaran menjadi poin yang paling krusial. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026 tiba atau H-7.
Pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindar atau menunda-nunda kewajiban ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan peringatan keras bahwa pengawasan akan diperketat guna melindungi hak buruh.
Apakah THR 2026 Kena Pajak?
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah mengenai potongan pajak pada nominal THR yang diterima. Berbeda dengan gaji bulanan rutin yang bersifat tetap, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.
Namun, secara hukum perpajakan, THR tetap merupakan bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, penghasilan yang diterima pekerja berupa THR tetap akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak atas THR mengadopsi sistem terbaru yang lebih sederhana, yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau sering disebut mekanisme TER. Aturan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema TER, penghitungan pajak tidak lagi serumit metode lama yang harus melakukan setahunan gaji terlebih dahulu di setiap bulan.
Pajak kini dihitung langsung berdasarkan total pendapatan bruto yang diterima pada bulan tersebut (gaji rutin ditambah THR).
Berdasarkan regulasi PP No. 58 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan klasifikasi beban pajak berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu:
- TER Bulanan Kategori A: Diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP Tidak Kawin (TK/0, TK/1) dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
- TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi mereka dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- TER Bulanan Kategori C: Ditujukan bagi pekerja dengan status PTKP K/3 (Kawin dengan tiga tanggungan).
Hal menarik yang perlu dicatat oleh para pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah adalah adanya ambang batas minimal.
THR bagi karyawan swasta hanya akan benar-benar dipotong pajak jika total penghasilan dalam satu tahun melebihi batas PTKP sebesar Rp54 juta (untuk status lajang/TK0).
Secara bulanan, jika akumulasi gaji bruto ditambah THR masih berada di kisaran Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (tergantung pada kategori TER masing-masing), maka tarif pajaknya sering kali jatuh pada angka 0%.
Artinya, dalam kondisi tertentu, pekerja bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak jika pendapatan total bulanannya masih di bawah threshold tersebut.
Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, tarif pajak akan berjenjang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam tabel TER.
THR Bagi ASN, TNI, dan Polri
Ada perbedaan fundamental antara pekerja swasta dan aparatur negara dalam hal potongan pajak THR.
Berdasarkan kebijakan yang konsisten diterapkan, pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP - Ditanggung Pemerintah).
Hal ini membuat nominal yang diterima oleh pegawai negeri cenderung lebih utuh karena tidak ada potongan pajak pribadi pada saat pencairan, berbeda dengan karyawan swasta yang beban pajaknya dipotong langsung dari nilai bruto THR mereka.
Sumber: Suara.com



