DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah, Potensi PAD Bisa Capai Rp300 Miliar

Sukabumiupdate.com
Jumat 06 Mar 2026, 21:14 WIB
DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah, Potensi PAD Bisa Capai Rp300 Miliar

Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukaumi saat kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026) | Foto : Dok. DPRD

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Jalil usai melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Jalil mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar memperhatikan dan menaati Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurutnya, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara itu, penggunaan sumber daya air tanah untuk kegiatan non-usaha harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca Juga: Mengapa THR 2026 Kena Pajak? Begini Penjelasan Aturannya

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin pengusahaan air tanah. Sedangkan penggunaan untuk non usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jalil juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan tersebut. Bahkan, apabila pemanfaatan air tanah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan ancaman pidana.

Selain itu, Jalil memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah tetapi belum mengantongi izin untuk segera melakukan penataan perizinan. Ia menegaskan sesuai peraturan bahwa proses penataan izin tersebut harus dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2026.

Di sisi lain, Jalil menyoroti potensi besar dari sektor pajak air tanah yang dinilai belum tergarap secara optimal di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap PAD diperkirakan masih sekitar Rp65 miliar.

Menurutnya, jika potensi tersebut dioptimalkan melalui penertiban perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, penerimaan daerah dari sektor tersebut bisa meningkat signifikan.

“Kalau potensi ini bisa dioptimalkan, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini