Ratusan Warga Sukabumi Antusias Ikuti Pemaparan DPRD Jabar Soal Perda Perkebunan

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Sep 2025, 18:38 WIB
Ratusan Warga Sukabumi Antusias Ikuti Pemaparan DPRD Jabar Soal Perda Perkebunan

Ratusan warga dari perwakilan 6 Dapil di Kabupaten Sukabumi hadiri sosialisasi Perda Jabar yang diselenggarakan oleh DPRD Jabar Muhammad Jaenudin | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan warga dari enam daerah pemilihan di Kabupaten Sukabumi antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Acara ini digelar oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, di Joglo King Raos, Cibatu, Kecamatan Cisaat, Minggu (7/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha perkebunan, mulai dari skala besar hingga kecil. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang baik, berkelanjutan, dan sesuai dengan potensi daerah.

"Perda ini juga mengatur secara khusus soal lahan pembibitan. Pemerintah provinsi wajib menerbitkan perizinan usaha pembibitan berikut klasifikasinya, agar proses pembibitan berlangsung sesuai standar," jelas Jaenudin.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Perkebunan, Jaenudin Ajak Masyarakat Sukabumi Maksimalkan Potensi Lahan

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi besar di sektor perkebunan, terutama di wilayah seperti Kadudampit dan Sukalarang yang cocok untuk budidaya kayu keras maupun sayuran, tergantung kondisi geografisnya.

Selain itu, Jaenudin juga menyoroti masalah penguasaan lahan oleh Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini dominasinya masih tinggi. Menurutnya, banyak izin lahan tersebut yang telah habis masa berlakunya.

"Pemerintah telah mengatur bahwa tanah PTPN atau HGU yang masa berlakunya telah habis dan tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun akan diambil alih oleh negara. Ini bukan tanah milik warga, tetapi aset negara yang harus dikelola secara produktif," tegasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini