SUKABUMIUPDATE.com – Upaya memperkuat peran perempuan terus digalakkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang digelar di Resto King Raos, Cibatu, Sukabumi, Jumat (19/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Jaenudin menjelaskan bahwa lahirnya Perda No 2 Tahun 2023 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, sekaligus penguatan hak-hak perempuan serta anak.
“Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi sekaligus mendorong mereka agar bisa mengembangkan potensinya,” ujar Jaenudin.
Baca Juga: Respons PT GSI Cikembar soal Dugaan Pungli Rp9 Juta, Bantah Pecat Korban
Ia menegaskan, perempuan memiliki peran penting dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, perlu adanya ruang agar perempuan dapat memaksimalkan potensi diri sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang dimiliki.
Jaenudin berharap sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berdaya dan tidak ragu menggunakan hak-haknya. Dengan perda ini, para perempuan bisa membuat komunitas yang bergerak dalam memberikan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang rentan.
"Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Jabar bisa memberikan bantuan kepada komunitas perempuan dalam bentuk pembinaan atau pelatihan," imbuhnya.